Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Boyolali Hamili Bocah 12 Tahun

Hamili Bocah 12 Tahun, Pria Beristri di Boyolali Ini Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar

Pria tersebut diketahui melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

|
TribunSolo.com/Tri Widodo
KASUS PENCABULAN - Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025). Pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo nekat mencabuli bocah 12 tahun. Dua kali dicabuli, X kini hamil 6 bulan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Seorang pria berinisial DPA (23), warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun hingga menyebabkan kehamilan.

Korban, X, disebut telah dua kali menjadi korban perbuatan pelaku.

Saat ini, ia tengah mengandung enam bulan akibat kejadian yang terjadi pada akhir Desember 2024 lalu.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan bahwa perkenalan antara keduanya bermula dari sebuah aplikasi pertemanan.

Setelah menjalin komunikasi, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah indekos di kawasan industri Butuh, Kecamatan Mojosongo.

“Pertemuan pertama terjadi pada akhir Desember. Kemudian esok harinya, 28 Desember 2024, pelaku kembali mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan badan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).

Ilustrasi : Pelecehan. SM, bocah perempuan 12 tahun di Kabupaten Sukoharjo harus merasakan pengalaman yang tak menyenangkan sama sekali.
TINDAK ASUSILA - Ilustrasi pelecehan. Seorang pria berinisial DPA (23), warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun hingga menyebabkan kehamilan. Korban X disebut telah dua kali menjadi korban perbuatan pelaku. (Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Setelah mengetahui korban hamil, DPA sempat menyampaikan keinginan untuk bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

Namun, niat itu tidak pernah dibuktikan. 

Pelaku justru menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik, hingga akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali.

“Unit PPA segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolres.

Hasil penyelidikan menyatakan bahwa DPA terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: Sosok DPA, Pria Beristri Hamili Bocah 12 Tahun di Boyolali, Pernah Tersandung Kasus Serupa

Dalam pemeriksaan, DPA sempat mengaku hanya sekali melakukan perbuatan tersebut, namun kemudian mengakui bahwa ia melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.

Pelaku juga mengaku membujuk korban dengan berbagai rayuan agar mau menuruti ajakannya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved