Pria Boyolali Hamili Bocah 12 Tahun

Sosok DPA, Pria Beristri Hamili Bocah 12 Tahun di Boyolali, Pernah Tersandung Kasus Serupa

Pria yang hamili bocah 12 tahun di Boyolali tak bisa mengelak, dia kini ditangkap polisi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
KASUS PENCABULAN - Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025). Pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo nekat mencabuli bocah 12 tahun. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - DPA, pelaku yang menghamili bocah 12 tahun di Boyolali ternyata pernah tersandung kasus serupa. 

Namun, kasus sebelumnya dilakukan pada wanita 21 tahun. 

Kasus sebelumnya itu diselesaikan secara kekeluargaan. 

Namun, untuk korban X warga Desa Winong, Kecamatan Boyolali dia tak bisa mengelak. 

Sebab, usia X masih 12 tahun, alias di bawah umur. 

DPA (23) adalah warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo.

DPA mengaku tidak mengetahui bila korban ini masih berusia 12 tahun. 

Sebab, melihat dari postur tubuh korban, sudah seperti orang dewasa.

Kini korban tengah hamil 6 bulan. 

DPA menghamili X pada akhir Desember tahun lalu. 

Kasus ini bermula dari perkenalan keduanya lewat aplikasi kencan. 

Pelaku lalu mengajak korban bertemu di indekosnya yang ada di kawasan industri Butuh, Kecamatan Mojosongo.

“Kemudian pada esoknya (28/12/2024), pelaku kembali mengajak korban bertemu untuk mengajak korban berhubungan badan,” jelas Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Senin (30/6/2025).

Pelaku berjanji bertanggung jawab saat mengajak korban berhubungan badan setelah mengetahui korban hamil.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved