Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Boyolali Hamili Bocah 12 Tahun

Cuma Janji Palsu! Pria Beristri di Boyolali yang Hamili Bocah Tak Buktikan Koar-koar Tanggung Jawab

Setelah mengetahui korban hamil, DPA sempat menyampaikan keinginan untuk bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
dok TribunSolo.com
DIAMANKAN - Ilustrasi orang diborgol. Seorang pria berinisial DPA (23), warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun hingga menyebabkan kehamilan. Saat ini, ia tengah mengandung enam bulan akibat kejadian yang terjadi pada akhir Desember 2024 lalu. 

Ia berdalih tidak mengetahui usia korban yang sebenarnya, dengan alasan bahwa aplikasi tempat mereka berkenalan seharusnya hanya bisa diakses oleh pengguna berusia minimal 17 tahun.

“Awalnya saya tidak tahu dia masih 12 tahun. Secara fisik, tinggi badannya pun hampir sama dengan saya,” ujar pelaku yang diketahui sudah memiliki tiga anak.

Fakta lain yang mencuat, DPA sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun.

Namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum.

Kini, janji yang pernah diucapkan pelaku untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban justru berubah menjadi pengingkaran.

Proses hukum terus berlanjut demi memberi keadilan bagi korban dan keluarganya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved