Pria Boyolali Hamili Bocah 12 Tahun
Cuma Janji Palsu! Pria Beristri di Boyolali yang Hamili Bocah Tak Buktikan Koar-koar Tanggung Jawab
Setelah mengetahui korban hamil, DPA sempat menyampaikan keinginan untuk bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Seorang pria berinisial DPA (23), warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun hingga menyebabkan kehamilan.
Korban, X, asal Kecamatan Boyolali, disebut telah dua kali menjadi korban perbuatan pelaku.
Saat ini, ia tengah mengandung enam bulan akibat kejadian yang terjadi pada akhir Desember 2024 lalu.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan bahwa perkenalan antara keduanya bermula dari sebuah aplikasi pertemanan.
Setelah menjalin komunikasi, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah indekos di kawasan industri Butuh, Kecamatan Mojosongo.
“Pertemuan pertama terjadi pada akhir Desember. Kemudian esok harinya, 28 Desember 2024, pelaku kembali mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan badan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).

Setelah mengetahui korban hamil, DPA sempat menyampaikan keinginan untuk bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
Namun, niat itu tidak pernah dibuktikan.
Pelaku justru menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik, hingga akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali.
“Unit PPA segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolres.
Hasil penyelidikan menyatakan bahwa DPA terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: Sosok DPA, Pria Beristri Hamili Bocah 12 Tahun di Boyolali, Pernah Tersandung Kasus Serupa
Dalam pemeriksaan, DPA sempat mengaku hanya sekali melakukan perbuatan tersebut, namun kemudian mengakui bahwa ia melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
Pelaku juga mengaku membujuk korban dengan berbagai rayuan agar mau menuruti ajakannya.
Ia berdalih tidak mengetahui usia korban yang sebenarnya, dengan alasan bahwa aplikasi tempat mereka berkenalan seharusnya hanya bisa diakses oleh pengguna berusia minimal 17 tahun.
“Awalnya saya tidak tahu dia masih 12 tahun. Secara fisik, tinggi badannya pun hampir sama dengan saya,” ujar pelaku yang diketahui sudah memiliki tiga anak.
Fakta lain yang mencuat, DPA sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun.
Namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum.
Kini, janji yang pernah diucapkan pelaku untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban justru berubah menjadi pengingkaran.
Proses hukum terus berlanjut demi memberi keadilan bagi korban dan keluarganya.
(*)
Kondisi Terkini Bocah 12 Tahun di Boyolali, Korban Rudapaksa hingga Hamil 6 Bulan |
![]() |
---|
Hamili Bocah 12 Tahun, Pria Beristri di Boyolali Ini Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Bejat! Beristri & Punya 3 Anak, Pria di Boyolali Main Aplikasi Kencan Berujung Hamili Bocah 12 Tahun |
![]() |
---|
Sosok DPA, Pria Beristri Hamili Bocah 12 Tahun di Boyolali, Pernah Tersandung Kasus Serupa |
![]() |
---|
Pengakuan Pria Beristri yang Hamili Bocah 12 Tahun di Boyolali: Dikira Sudah Dewasa, Tingginya Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.