Putusan MK Soal Sekolah Gratis

Putusan Pendidikan Gratis, Pemkab Wonogiri Soroti Anggaran Sekolah Swasta : Lebih Besar dari Negeri

Hal itu menyangkut biaya yang mungkin dikeluarkan penyelenggara pendidikan swasta, seperti misalnya membayar guru.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
SEKOLAH GRATIS - Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno saat ditemui beberapa waktu lalu. Pemkab Wonogiri masih menunggu kebijakan lebih lanjut soal sekolah swasta gratis. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pemerintah Kabupaten Wonogiri merespons dengan hati-hati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana keberlanjutan operasional sekolah swasta yang selama ini sangat bergantung pada pembiayaan mandiri.

Putusan MK Nomor 4/PUU-XXII/2024, yang dikabulkan setelah uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), mengamanatkan bahwa seluruh pendidikan dasar—termasuk di sekolah swasta—harus dijamin negara tanpa pungutan biaya.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan ini, khususnya dalam konteks pembiayaan sekolah swasta yang memiliki struktur keuangan berbeda dengan sekolah negeri.

“Kalau sekolah swasta, kan ada pengeluaran yang bisa jadi lebih besar dari negeri, seperti gaji guru yayasan dan biaya operasional lainnya. Kami masih tunggu petunjuk lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (28/6/2024).

SEKOLAH GRATIS - Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno saat ditemui beberapa waktu lalu. Pemkab Wonogiri masih menunggu kebijakan lebih lanjut soal sekolah swasta gratis.
SEKOLAH GRATIS - Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno saat ditemui beberapa waktu lalu. Pemkab Wonogiri masih menunggu kebijakan lebih lanjut soal sekolah swasta gratis. (Instagram @setyo_imron)

Saat ini, sekolah swasta umumnya tetap menarik iuran SPP dari siswa meskipun telah menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Hal itu menjadi penopang utama agar sekolah dapat berjalan.

"Biasanya sekolah swasta masih ada SPP. Disamping dapat BOS (Bantuan Operasional Sekolah), juga menarik SPP. Kalau BOS-nya sesuai sekolah negeri, mampu tidak operasionalnya," kata Bupati.

Baca juga: Pengamat di Solo Ungkap Resiko Sekolah Swasta Gratis: Program Unggulan Sekolah Bisa Hilang

Meski begitu, Pemkab Wonogiri menyatakan siap mengikuti kebijakan pusat jika sudah ada kejelasan teknis.

“Kami siap melaksanakan jika memang sudah ada regulasi dan teknis yang jelas dari pemerintah pusat,” tegas Setyo.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved