Ijazah Jokowi Digugat
Polisi Libatkan 7 Ahli dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ahmad Khozinudin Ungkap Kejanggalan: Penyidik Ragu
Namun, Tim Advokasi Kriminalisasi dan Akademisi, Ahmad Khozinudin, justru mempertanyakan keterlibatan tujuh ahli itu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Polda Metro Jaya memastikan akan melibatkan sebanyak tujuh ahli terkait kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Tim Advokasi Kriminalisasi dan Akademisi, Ahmad Khozinudin, justru mempertanyakan keterlibatan tujuh ahli itu.
Karenanya, Ahmad menilai bahwa penyidik ragu dan tidak percaya diri dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu, hingga memerlukan keterangan tujuh ahli tersebut.
Baca juga: Soal Isu Sakit, Jokowi Klaim Baik-baik Saja, Roy Suryo Tak Serta Merta Percaya : Stres Gegara Ijazah
"Kenapa kok sampai 7 ahli? Saya justru melihat, membaca, ini penyidik ragu, nggak percaya diri dengan kasus ini. Maka perlu keterangan 7 ahli untuk memastikan bahwa suatu tindakan yang sebenarnya bukan pidana, dia tetap berusaha menggiring menjadi pidana," ungkapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin (30/6/2025).
"Padahal, kalau penyidik konsisten dengan asas hukum, walaupun ini bagi hakim ya, tapi ini juga bisa berlaku buat penyidik di tingkat penyelidikan dan penyidikan karena keputusan ini naik atau tidak, hakim itu penyidik, berhenti atau tidak hakimnya penyidik," sambungnya.
Ahmad menjelaskan dalam kasus ini, jika memang ada keraguan soal kasus tersebut, penyidik harusnya menganut asas hukum in dubio pro reo.
"Makannya, harusnya hari ini ya, penyidik menggunakan asas hukum in dubio pro reo, kalau ragu-ragu, lepaskan," tegasnya.
Baca juga: Dokter Richard Lee Menduga Jokowi Idap Alergi Sistemik, Sarankan untuk Cek Darah/Cek Lab
Dia pun menilai polisi tidak perlu memaksakan mencari ahli, seperti ahli bahasa yang diminta menilai keterangan orang, padahal pendapat itu merupakan bagian dari kemerdekaan menyampaikan suatu hal.
Terlebih lagi, jika pendapat itu merupakan pendapat berdasarkan ilmu.
"Kalau ragu-ragu sebuah tindakan itu apakah dianggap sebagai penghasutan, ya sudah lepas saja. Jangan memaksakan mencari ahli bahasa untuk memasukkan keterangan orang di dalam sebuah podcast atau dalam wawancara media yang sebenarnya itu adalah bagian dari kemerdekaan menyampaikan pendapat," katanya.
"Apalagi pendapat berdasarkan ilmu, ditarik seolah-olah ini menjadi penghasutan, ditarik-tarik seolah ini kabar bohong, ditarik seolah-olah ini menjadi pencemaran, ditarik seolah-olahÂ
ini menjadi fitnah, ditarik seolah-olah ini menjadi satu tindakan yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE," ujar Ahmad.
Respons Kuasa Hukum
Mengenai hal ini, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa tujuh ahli dilibatkan untuk menguatkan laporan dari pihak mereka, jadi tidak ada kaitannya dengan ijazah Jokowi.
"Kenapa ada 7 ahli? Ini 7 ahli tidak ada kaitannya dengan ijazah, 7 ahli ini adalah untuk menguatkan laporan kami," katanya.
Rivai pun membeberkan, dalam hal ini, pihaknya melaporkan beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Menantu Jokowi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Bakal Diperiksa KPK
Digugat Rp1,5 Miliar dalam Kisruh Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuding Farhat Abbas Pansos |
![]() |
---|
Roy Suryo Tuding Ada Tangan Jahat di Balik Prof Sofian Effendi Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Eks Rektor UGM Tarik Ucapan soal Ijazah Jokowi, Rismon Minta Netizen Tak Hujat Prof Sofian Effendi |
![]() |
---|
UGM Curiga Ada Pihak Sengaja Giring Opini Mantan Rektor soal Ijazah Jokowi: Keliru dan Tidak Benar! |
![]() |
---|
Prof. Sofian Effendi Tak Tahu Ucapannya Dipakai Buat Kasus Ijazah Jokowi, Dikira Obrolan Internal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.