Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Polisi Libatkan 7 Ahli dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ahmad Khozinudin Ungkap Kejanggalan: Penyidik Ragu

Namun, Tim Advokasi Kriminalisasi dan Akademisi, Ahmad Khozinudin, justru mempertanyakan keterlibatan tujuh ahli itu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

"Kami kan melaporkan ada 310, 311, 27, 32, dan 35 ITE. 310 itu penghinaan, 311 fitnah, 27 itu penghinaan atau fitnah yang dilakukan dalam teknologi informasi, 32 rekayasa teknologi, 35 penggunakan data teknologi informasi tanpa izin," jelasnya.

Keterlibatan tujuh ahli itulah, kata Rivai, yang akan menjelaskan mengenai pasal-pasal tersebut, apakah memang masuk dalam kategori fitnah maupun pencemaran nama baik.

"Nah ini untuk mengurai ini, apakah yang kami laporkan itu memasuki pasal ini. Contohnya ada ahli bahasa, apakah ini masuk kategori fitnah, apakah masuk dalam kategori pencemaran, Ahli bahasa nih yang akan menjelaskan," ungkapnya.

"Kedua apakah ini masuk ke pasal 32 dan 35, Ahli digital forensik akan menyatakan," imbuh Rivai.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Polisi Dinilai Ragu Karena Libatkan 7 Ahli dalam Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Beri Pembelaan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved