Ijazah Jokowi Digugat
Polisi Libatkan 7 Ahli dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ahmad Khozinudin Ungkap Kejanggalan: Penyidik Ragu
Namun, Tim Advokasi Kriminalisasi dan Akademisi, Ahmad Khozinudin, justru mempertanyakan keterlibatan tujuh ahli itu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
"Kami kan melaporkan ada 310, 311, 27, 32, dan 35 ITE. 310 itu penghinaan, 311 fitnah, 27 itu penghinaan atau fitnah yang dilakukan dalam teknologi informasi, 32 rekayasa teknologi, 35 penggunakan data teknologi informasi tanpa izin," jelasnya.
Keterlibatan tujuh ahli itulah, kata Rivai, yang akan menjelaskan mengenai pasal-pasal tersebut, apakah memang masuk dalam kategori fitnah maupun pencemaran nama baik.
"Nah ini untuk mengurai ini, apakah yang kami laporkan itu memasuki pasal ini. Contohnya ada ahli bahasa, apakah ini masuk kategori fitnah, apakah masuk dalam kategori pencemaran, Ahli bahasa nih yang akan menjelaskan," ungkapnya.
"Kedua apakah ini masuk ke pasal 32 dan 35, Ahli digital forensik akan menyatakan," imbuh Rivai.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Polisi Dinilai Ragu Karena Libatkan 7 Ahli dalam Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Beri Pembelaan
Usai Temui Jokowi di Solo, Relawan Desak Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Di Solo, Waketum Joman Andi Azwan Tanggapi Buku Jokowi’s White Paper: Itu Buku Sampah |
![]() |
---|
Roy Suryo Bocorkan Rencana di Solo, Setelah Jokowi’s White Paper Akan Luncurkan Gibran’s Black Paper |
![]() |
---|
Di Solo, Roy Suryo Mengaku Pegang Salinan Ijazah dari KPU Pusat, Semakin Yakin Ijazah Jokowi Palsu |
![]() |
---|
Hakim Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Palsu Jokowi di Solo Diganti, Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.