Ijazah Jokowi Digugat

Polisi Libatkan 7 Ahli dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ahmad Khozinudin Ungkap Kejanggalan: Penyidik Ragu

Namun, Tim Advokasi Kriminalisasi dan Akademisi, Ahmad Khozinudin, justru mempertanyakan keterlibatan tujuh ahli itu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM - Polda Metro Jaya memastikan akan melibatkan sebanyak tujuh ahli terkait kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Tim Advokasi Kriminalisasi dan Akademisi, Ahmad Khozinudin, justru mempertanyakan keterlibatan tujuh ahli itu.

Karenanya, Ahmad menilai bahwa penyidik ragu dan tidak percaya diri dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu, hingga memerlukan keterangan tujuh ahli tersebut.

Baca juga: Soal Isu Sakit, Jokowi Klaim Baik-baik Saja, Roy Suryo Tak Serta Merta Percaya : Stres Gegara Ijazah

"Kenapa kok sampai 7 ahli? Saya justru melihat, membaca, ini penyidik ragu, nggak percaya diri dengan kasus ini. Maka perlu keterangan 7 ahli untuk memastikan bahwa suatu tindakan yang sebenarnya bukan pidana, dia tetap berusaha menggiring menjadi pidana," ungkapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin (30/6/2025).

"Padahal, kalau penyidik konsisten dengan asas hukum, walaupun ini bagi hakim ya, tapi ini juga bisa berlaku buat penyidik di tingkat penyelidikan dan penyidikan karena keputusan ini naik atau tidak, hakim itu penyidik, berhenti atau tidak hakimnya penyidik," sambungnya.

Ahmad menjelaskan dalam kasus ini, jika memang ada keraguan soal kasus tersebut, penyidik harusnya menganut asas hukum in dubio pro reo.

"Makannya, harusnya hari ini ya, penyidik menggunakan asas hukum in dubio pro reo, kalau ragu-ragu, lepaskan," tegasnya.

Baca juga: Dokter Richard Lee Menduga Jokowi Idap Alergi Sistemik, Sarankan untuk Cek Darah/Cek Lab

Dia pun menilai polisi tidak perlu memaksakan mencari ahli, seperti ahli bahasa yang diminta menilai keterangan orang, padahal pendapat itu merupakan bagian dari kemerdekaan menyampaikan suatu hal.

Terlebih lagi, jika pendapat itu merupakan pendapat berdasarkan ilmu.

"Kalau ragu-ragu sebuah tindakan itu apakah dianggap sebagai penghasutan, ya sudah lepas saja. Jangan memaksakan mencari ahli bahasa untuk memasukkan keterangan orang di dalam sebuah podcast atau dalam wawancara media yang sebenarnya itu adalah bagian dari kemerdekaan menyampaikan pendapat," katanya.

"Apalagi pendapat berdasarkan ilmu, ditarik seolah-olah ini menjadi penghasutan, ditarik-tarik seolah ini kabar bohong, ditarik seolah-olah ini menjadi pencemaran, ditarik seolah-olah 
ini menjadi fitnah, ditarik seolah-olah ini menjadi satu tindakan yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE," ujar Ahmad.

Respons Kuasa Hukum

Mengenai hal ini, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa tujuh ahli dilibatkan untuk menguatkan laporan dari pihak mereka, jadi tidak ada kaitannya dengan ijazah Jokowi.

"Kenapa ada 7 ahli? Ini 7 ahli tidak ada kaitannya dengan ijazah, 7 ahli ini adalah untuk menguatkan laporan kami," katanya.

Rivai pun membeberkan, dalam hal ini, pihaknya melaporkan beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Menantu Jokowi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Bakal Diperiksa KPK

"Kami kan melaporkan ada 310, 311, 27, 32, dan 35 ITE. 310 itu penghinaan, 311 fitnah, 27 itu penghinaan atau fitnah yang dilakukan dalam teknologi informasi, 32 rekayasa teknologi, 35 penggunakan data teknologi informasi tanpa izin," jelasnya.

Keterlibatan tujuh ahli itulah, kata Rivai, yang akan menjelaskan mengenai pasal-pasal tersebut, apakah memang masuk dalam kategori fitnah maupun pencemaran nama baik.

"Nah ini untuk mengurai ini, apakah yang kami laporkan itu memasuki pasal ini. Contohnya ada ahli bahasa, apakah ini masuk kategori fitnah, apakah masuk dalam kategori pencemaran, Ahli bahasa nih yang akan menjelaskan," ungkapnya.

"Kedua apakah ini masuk ke pasal 32 dan 35, Ahli digital forensik akan menyatakan," imbuh Rivai.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Polisi Dinilai Ragu Karena Libatkan 7 Ahli dalam Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Beri Pembelaan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved