Suami Istri Edarkan Pil Koplo

Suami Istri Edarkan Pil Koplo di Boyolali: Barang Dapat dari Semarang, Diambil COD

Suami Istri di Boyolali mendapat Pil Koplo dari Semarang. Mereka mengambil barang dengan sistem COD.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
ILUSTRASI. Barang bukti diduga sabu dan obat terlarang yang akan diselundupkan ke Lapas Kelas II B Wonogiri. Di Boyolali, suami istri mengedarkan pil koplo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Suami istri yang mengedarkan Pil Koplo di Semarang mendapat barang dari Semarang. 

Mereka lalu mengambil barang tersebut via cash on delivery (COD). 

Setelah mendapat barang ini, mereka mengedarkan lewat WA. 

Kedua pelaku ini adalah MR (28) dan NDA (30).

Keduanya ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Boyolali setelah kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo.

MR yang membeli barang.

Sementara NDA, sang istri yang menjualnya.

NDA menawarkan barang haram ini melalui chat WA.

Keduanya diciduk saat berada di rumah kontrakan mereka di Kampung Recosari, Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali Kota, Rabu (25/6/2025) malam.

Baca juga: Kode Rahasia Ijo dan Putih, Jadi Cara Fariz RM Order Narkoba Melalui Eks Sopirnya

Dari hasil penyelidikan, MR diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kini kembali beraksi, kali ini menggandeng istrinya sendiri.

“Keduanya menerima ribuan butir obat keras dari seseorang berinisial ‘P’ yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti 4.990 butir pil berlogo Y yang mengandung Trihexyphenidyl.

Pihaknya juga menyita 9 butir psikotropika dan dua unit sepeda motor serta alat komunikasi. 

“Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan obat terlarang yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved