Suami Istri Edarkan Pil Koplo
Tak Kapok! Keluar dari Bui, Suami di Boyolali Ini Justru Ajak Istri Jualan Ribuan Pil Koplo via WA
Dari hasil penyelidikan, MR diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kini kembali beraksi, kali ini menggandeng istrinya sendiri.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Bisnis haram suami istri di Boyolali terbongkar. Mereka mengedarkan pil koplo.
Pelaku adalah MR (28) dan NDA (30).
Keduanya ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Boyolali setelah kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo.
MR yang membeli barang. Sementara NDA, sang istri yang menjualnya.
NDA menawarkan barang haram ini melalui chat WA.

Keduanya diciduk saat berada di rumah kontrakan mereka di Kampung Recosari, Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali Kota, Rabu (25/6/2025) malam.
Dari hasil penyelidikan, MR diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kini kembali beraksi, kali ini menggandeng istrinya sendiri.
“Keduanya menerima ribuan butir obat keras dari seseorang berinisial ‘P’ yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti 4.990 butir pil berlogo Y yang mengandung Trihexyphenidyl.
Pihaknya juga menyita 9 butir psikotropika dan dua unit sepeda motor serta alat komunikasi.
Baca juga: Kode Rahasia Ijo dan Putih, Jadi Cara Fariz RM Order Narkoba Melalui Eks Sopirnya
Penyalahgunaan obat ini menjadi salah satu penyebab rusaknya generasi muda.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan obat terlarang yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, MR dan NDA dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dengan denda paling banyak Rp5 M. Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Pasangan ini dengan sengaja mengedarkan ribuan obat terlarang," ujar Rosyid.
Sementara itu, MR mengaku sudah 1 tahun ini mengedarkan barang terlarang.
Buruh pabrik ini mengaku, nekat jualan obat terlarang untuk mencukupi kebutuhan.
Dia pun mendapat keuntungan hingga 20 persen dari bisnis barang haram ini.
"Saya kulakan di Semarang Kota. Sistem COD," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.