Suami Istri Edarkan Pil Koplo
Suami Istri Edarkan Pil Koplo di Boyolali: Barang Dapat dari Semarang, Diambil COD
Suami Istri di Boyolali mendapat Pil Koplo dari Semarang. Mereka mengambil barang dengan sistem COD.
|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
ILUSTRASI. Barang bukti diduga sabu dan obat terlarang yang akan diselundupkan ke Lapas Kelas II B Wonogiri. Di Boyolali, suami istri mengedarkan pil koplo.
Atas perbuatannya, MR dan NDA dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dengan denda paling banyak Rp5 M. Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Pasangan ini dengan sengaja mengedarkan ribuan obat terlarang," ujar Rosyid.
Sementara itu, MR mengaku sudah 1 tahun ini mengedarkan barang terlarang.
Buruh pabrik ini mengaku, nekat jualan obat terlarang untuk mencukupi kebutuhan.
Dia pun mendapat keuntungan hingga 20 persen dari bisnis barang haram ini.
"Saya kulakan di Semarang Kota..sistem COD," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Barang-bukti-diduga-sabu-dan-obat-terlarang.jpg)