Pria Boyolali Hamili Bocah 12 Tahun
Hamili Bocah 12 Tahun, Pria Beristri di Boyolali Ini Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar
Pria tersebut diketahui melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Tri Widodo
KASUS PENCABULAN - Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025). Pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo nekat mencabuli bocah 12 tahun. Dua kali dicabuli, X kini hamil 6 bulan.
Ia berdalih tidak mengetahui usia korban yang sebenarnya, dengan alasan bahwa aplikasi tempat mereka berkenalan seharusnya hanya bisa diakses oleh pengguna berusia minimal 17 tahun.
“Awalnya saya tidak tahu dia masih 12 tahun. Secara fisik, tinggi badannya pun hampir sama dengan saya,” ujar pelaku yang diketahui sudah memiliki tiga anak.
Fakta lain yang mencuat, DPA sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun.
Namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum.
Kini, janji yang pernah diucapkan pelaku untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban justru berubah menjadi pengingkaran.
Proses hukum terus berlanjut demi memberi keadilan bagi korban dan keluarganya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pria Boyolali Hamili Bocah 12 Tahun
Kondisi Terkini Bocah 12 Tahun di Boyolali, Korban Rudapaksa hingga Hamil 6 Bulan |
![]() |
---|
Bejat! Beristri & Punya 3 Anak, Pria di Boyolali Main Aplikasi Kencan Berujung Hamili Bocah 12 Tahun |
![]() |
---|
Cuma Janji Palsu! Pria Beristri di Boyolali yang Hamili Bocah Tak Buktikan Koar-koar Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Sosok DPA, Pria Beristri Hamili Bocah 12 Tahun di Boyolali, Pernah Tersandung Kasus Serupa |
![]() |
---|
Pengakuan Pria Beristri yang Hamili Bocah 12 Tahun di Boyolali: Dikira Sudah Dewasa, Tingginya Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.