Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Boyolali Hamili Bocah 12 Tahun

Hamili Bocah 12 Tahun, Pria Beristri di Boyolali Ini Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar

Pria tersebut diketahui melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

|
TribunSolo.com/Tri Widodo
KASUS PENCABULAN - Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025). Pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo nekat mencabuli bocah 12 tahun. Dua kali dicabuli, X kini hamil 6 bulan. 

Ia berdalih tidak mengetahui usia korban yang sebenarnya, dengan alasan bahwa aplikasi tempat mereka berkenalan seharusnya hanya bisa diakses oleh pengguna berusia minimal 17 tahun.

“Awalnya saya tidak tahu dia masih 12 tahun. Secara fisik, tinggi badannya pun hampir sama dengan saya,” ujar pelaku yang diketahui sudah memiliki tiga anak.

Fakta lain yang mencuat, DPA sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun.

Namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum.

Kini, janji yang pernah diucapkan pelaku untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban justru berubah menjadi pengingkaran.

Proses hukum terus berlanjut demi memberi keadilan bagi korban dan keluarganya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved