Sekolah Swasta Gratis
Soal Sekolah Swasta Gratis, Bupati Sragen Sigit Belum Bisa Banyak Komentar: Tunggu Pusat
Bupati Sragen belum bisa banyak berkomentar soal Sekolah Swasta Gratis. Mereka menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bupati Sragen, Sigit Pamungkas masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait pembuatan kebijakan sekolah swasta gratis.
Dimana, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan sekolah negeri dan swasta baik di jenjang SD maupun SMP.
Menurut Sigit, putusan MK itu harus lebih dulu ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, dan tidak serta merta bisa langsung dijalankan oleh pemerintah daerah.
Karena belum ada tindaklanjut dari pemerintah pusat, maka Pemerintah Kabupaten Sragen belum bisa menyusun kebijakan terkait sekolah swasta gratis.
"Sehingga sampai saat ini, kita di daerah belum bisa membuat kebijakan untuk menindaklanjuti putusan MK, jadi kita masih menunggu regulasi dari pusat, bagaimana implementasi dari putusan MK," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (1/7/2025).
"Putusan ini kan perlu pengaturan lebih lanjut, tidak bisa langsung serta merta dijalankan, karena akan menimbulkan persoalan yang sangat kompleks, dengan penganggaran pemerintah, maupun pembiayaan kesejahteraan sekolah swasta, sekaligus beban yang harus ditanggung oleh orang tua siswa," sambungnya.
Baca juga: Andaikan Sekolah Swasta Gratis di Solo Sasar Menengah ke Bawah, Pakar: Tak Perlu Bangun Sekolah Baru
Sigit membuka peluang, apakah pelaksanaan sekolah swasta gratis jenjang SD dan SMP akan disamakan dengan jenjang SMA.
Dimana, di sekolah swasta SMA, biaya pendidikan digratiskan untuk para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Apapun keputusan pemerintah pusat tentu kita harus mendukung, kalau memang nanti hanya diperuntukkan untuk masyarakat terbatas, tentu kita akan ikut itu," terang Dia.
"Kalaupun nanti harus ada skema lain, kita harus cari jalannya, pemerintah daerah kan memiliki keterbatasan anggaran untuk memformulasikan dukungan pembiayaan untuk pendidikan yang akan digratiskan itu, bagaimana nanti skemanya, apakah kemudian ada alokasi khusus, nah nanti kita akan ikuti," tambah Sigit.
Hingga kini, Pemkab Sragen belum menjalin komunikasi dengan yayasan yang mengelola sekolah-sekolah swasta di Kabupaten Sragen.
"Jadi, konsolidasi isu, konsolidasi persoalan-persoalan yang dihadapi ketika implementasi putusan MK tentu pemerintah pusat yang harus berkomunikasi dengan sekolah-sekolah swasta," jelasnya.
"Karena sekolah swata di daerah kebanyakan menginduknya juga berjejaring secara nasional," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.