Info Sukoharjo
167 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Resmi Berbadan Hukum, Bupati Etik Harap Bisa Bantu Masyarakat
Etik Suryani menyerahkan akta notaris dan surat keputusan (SK) pengesahan pendirian badan hukum koperasi Desa/Kelurahan di Auditorium Menara Wijaya
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 167 koperasi merah putih di Kabupaten Sukoharjo, resmi memiliki berbadan hukum.
Itu setelah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyerahkan akta notaris dan surat keputusan (SK) pengesahan pendirian badan hukum koperasi Desa/Kelurahan di Auditorium Menara Wijaya, Selasa (1/7/2025) kemarin.
Dengan itu, 167 koperasi merah putih di Kabupaten Sukoharjo memenuhi legalitas untuk operasional.
Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengaku proses legalitas Koperasi Merah Putih di Sukoharjo terlaksana sesuai dengan target.
"Dengan ini, awal bulan Juli 2025 ini sudah siap diresmikan secara serentak yang rencana bakal diresmikan Presiden Prabowo pada 12 Juli 2025 mendatang, saat peringatan Hari Koperasi Nasional," kata Etik Saat ditemui TribunSolo.com, pada Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Syukuran HUT ke-79 Bhayangkara di Sukoharjo, Bupati Etik Berikan Potongan Tumpeng ke Kapolres
Lebih lanjut, Etik mengatakan sifat modal usahanya adalah pinjaman pemerintah dengan jumlah yang besar, maka ada tanggung jawab pengembalian modal.
Sehingga pelaksanaan kegiatan atau program kerja harus sangat transparan dan benar.
“Tujuan utama dari program salah satunya untuk menyejahterakan masyarakat sekitar, maka bidang usaha harus mendukung kegiatan ekonomi dari warga di masing-masing unit,” kata Bupati.
Perempuan nomor satu di Sukoharjo itu berharap agar pengelolaan koperasi dilaksanakan dengan baik.
Selain itu, agar Program koperasi merah putih berjalan dengan baik, pengurus bakal diberikan pembekalan dan pelatihan manajemen usaha dari pemerintah daerah melalui leading sektor terkait.
Termasuk cara pelaporan kegiatan dari pemanfaatan modal usaha.
Memetakan potensi wilayah dan kebutuhan yang relevan dengan warga masyarakat.
Sebab, keberadaan koperasi memang ditujukan untuk menopang kesejahteraan masyarakat di wilayah bersangkutan.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Raih Penghargaan BAZNAS Award 2025, Aksi Nyata Gerakan Zakat di Daerah |
![]() |
---|
Program Sukoharjo Pintar 2025 Segera Bergulir, Ada Beasiswa Kuliah Rp12,5 Juta! Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Pemkab Sukoharjo Raih Penghargaan Smart City, Berhasil Tingkatkan Fasilitas Penyandang Disabilitas! |
![]() |
---|
Kepala BBWS Bengawan Solo Tinjau Desa Pojok dan Dalangan, Tindak Lanjuti Laporan Bupati Sukoharjo |
![]() |
---|
Sehari Jelang Puncak Final Piala Suratin, Persiharjo U17 Minta Restu Bupati Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.