Keluarga Pendaki Brasil Minta Autopsi Ulang, Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum HAM Internasional

Kasus tewasnya pendaki asal Brasil Juliana Marins (26) yang tewas setelah terjatuh di Gunung Rinjani, Lombok, NTB, berpeluang bakal berbuntut panjang.

Tayang:
Kolase: Instagram @resgatejulianamarins dan TribunLombok.com/Istimewa
PENDAKI RINJANI JATUH - (Kanan) Foto Juliana Marins yang diunduh di akun Instagram @resgatejulianamarins, pada Selasa (24/6/2025) dan (Kiri) Tangkapan layar video pendaki Rinjani jatuh, Sabtu (21/6/2025). Pendaki tersebut merupakan Juliana Marins (27) warga negara (WN) Brasil. Dokter autopsi tengah dinas ke luar daerah jadi alasan jenazah Juliana Marins diautopsi di Bali dan bukannya NTB. Sedangkan autopsi diminta keluarga. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri dalam konferensi pers pada Kamis (26/6/2025). 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus tewasnya pendaki asal Brasil Juliana Marins (26) yang tewas setelah terjatuh di Gunung Rinjani, Lombok, NTB, berpeluang bakal berbuntut panjang.

Diketahui kini jenazah pendaki tersebut telah sampai di Brasil pada Selasa (1/7/2025) malam waktu setempat.

Baca juga: Libur Tahun Baru Islam: Tak Hanya Warga Solo Raya, Pendaki Asal Bandung-Surabaya Naik Gunung Lawu

Usai tiba di kampung halamannya, pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan autopsi ulang karena merasa penyebab kematiannya belum sepenuhnya jelas.

Padahal sebelumnya telah dilakukan autopsi pertama yang dilakukan di Bali.

Dilansir TribunNews dari media Brasil Globo, menurut pengacara keluarga, Taísa Bittencourt Leal Queiroz, permintaan autopsi kedua dilandasi oleh kekhawatiran terkait ketidakjelasan waktu dan penyebab pasti kematian.

"Sangat penting [untuk melakukan analisis baru pada jenazah] guna mengklarifikasi penyebab kematian. Ini adalah cara untuk memastikan bahwa keluarga menerima penilaian dalam kerangka hukum Brasil," ujar Taísa kepada media Brasil Globo.

Autopsi pertama terhadap jenazah dilakukan pada Kamis (26/6/2025) di sebuah rumah sakit di Bali, segera setelah proses evakuasi dari kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani selesai.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Juliana meninggal akibat sejumlah patah tulang dan luka dalam.

Ia tidak mengalami hipotermia dan diperkirakan sempat bertahan hidup selama sekitar 20 menit setelah mengalami trauma fisik.

Namun, keluarga merasa hasil tersebut belum memberikan penjelasan memadai, terutama terkait dugaan keterlambatan penanganan dan penyelamatan oleh otoritas Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Brasil Tak Tanggung Pemulangan Jenazah Pendaki Rinjani, Alexandre Pato Tawarkan Bantuan

Apakah Akan Ada Penyelidikan Internasional?

Kantor Pembela Umum Federal Brasil (DPU) telah meminta Kepolisian Federal (PF) untuk membuka penyelidikan atas kasus kematian Juliana.

Jika ditemukan dugaan kelalaian oleh otoritas Indonesia dalam memberikan bantuan, kasus ini dapat dibawa ke Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR), sebuah lembaga independen yang berbasis di Washington, DC.

"Kami menunggu laporan [dari pihak berwenang Indonesia], dan begitu laporan itu tiba, kami akan menentukan langkah selanjutnya," kata Taísa.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung keluarga dalam langkah hukum yang mereka pilih, termasuk kemungkinan menggugat secara internasional jika ditemukan pelanggaran hak asasi manusia.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved