Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Klaten
Eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Dibekuk, Terlibat Korupsi Capai Rp 3 Miliar
Seorang eks mantri bank plat merah diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Ia diduga melakukan tindakan korupsi.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Zharfan Muhana
KENAKAN ROMPI TAHANAN - Seorang eks mantri bank plat merah kenakan rompi tahanan korupsi, usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Klaten, Rabu (2/7/2025). Ia melakukan aksinya di 2 lokasi berbeda, yakni kantor unit Kecamatan Karanganom pada 2020-2021 dan di Kecamatan Klaten Utara pada 2022-2024.
Aksi tersangka ini menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara, sebesar lebih dari Rp3 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang diterima, berupa kurungan penjara dengan maksimal 15 tahun penjara.
Faizal mengatakan, upaya paksa penahanan dilakukan sembari proses lebih lanjut berlangsung.
"Kita lakukan penahanan upaya paksa sembari terus mengumpulkan alat bukti yang terkait," pungkasnya.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Klaten
Apa itu Kredit Topengan? Modus yang Dipakai eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Buat Korupsi Rp3 M |
![]() |
---|
Kronologi Terkuaknya eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Korupsi Rp3 Miliar, Berawal Audit Internal |
![]() |
---|
Keruk Uang Korupsi hingga Rp 3 Miliar, eks Mantri Bank Beraksi di Karanganom dan Klaten Utara |
![]() |
---|
Berbagai Akal Bulus eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Lakukan Aksi Korupsi, Ambil Kredit Nasabah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.