Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Klaten

Eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Dibekuk, Terlibat Korupsi Capai Rp 3 Miliar

Seorang eks mantri bank plat merah diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Ia diduga melakukan tindakan korupsi. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Zharfan Muhana
KENAKAN ROMPI TAHANAN - Seorang eks mantri bank plat merah kenakan rompi tahanan korupsi, usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Klaten, Rabu (2/7/2025). Ia melakukan aksinya di 2 lokasi berbeda, yakni kantor unit Kecamatan Karanganom pada 2020-2021 dan di Kecamatan Klaten Utara pada 2022-2024. 

Aksi tersangka ini menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara, sebesar lebih dari Rp3 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang diterima, berupa kurungan penjara dengan maksimal 15 tahun penjara. 

Faizal mengatakan, upaya paksa penahanan dilakukan sembari proses lebih lanjut berlangsung. 

"Kita lakukan penahanan upaya paksa sembari terus mengumpulkan alat bukti yang terkait," pungkasnya. 

(*) 

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved