Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Klaten

Eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Dibekuk, Terlibat Korupsi Capai Rp 3 Miliar

Seorang eks mantri bank plat merah diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Ia diduga melakukan tindakan korupsi. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Zharfan Muhana
KENAKAN ROMPI TAHANAN - Seorang eks mantri bank plat merah kenakan rompi tahanan korupsi, usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Klaten, Rabu (2/7/2025). Ia melakukan aksinya di 2 lokasi berbeda, yakni kantor unit Kecamatan Karanganom pada 2020-2021 dan di Kecamatan Klaten Utara pada 2022-2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang eks mantri bank plat merah diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Ia diduga melakukan tindakan korupsi. 

Ia melakukan aksinya di 2 lokasi berbeda, yakni kantor unit Kecamatan Karanganom pada 2020-2021 dan di Kecamatan Klaten Utara pada 2022-2024.

YRS sendiri digelandang petugas menuju mobil tahanan, tangannya dalam keadaan terborgol dan mengenakan rompi warna pink saat keluar dari Kantor Kejari. 

Kepala Kejari Klaten, Faizal Banu mengatakan pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan secara internal oleh pihak bank. 

Hingga akhirnya, kasus itu dilaporkan ke Kejari Klaten

“Beberapa waktu lalu Kejari Klaten melakukan penyidikan di April 2025 selama kurang lebih 3 bulan. Pada hari ini telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Faizal pada Rabu (2/7/2025). 

"Kami juga melakukan upaya paksa, berupa penahanan selama 20 hari kedepan,” imbuhnya. 

Seorang eks mantri bank plat merah kenakan rompi tahanan korupsi
KENAKAN ROMPI TAHANAN - Seorang eks mantri bank plat merah kenakan rompi tahanan korupsi, usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Klaten, Rabu (2/7/2025). Ia melakukan aksinya di 2 lokasi berbeda, yakni kantor unit Kecamatan Karanganom pada 2020-2021 dan di Kecamatan Klaten Utara pada 2022-2024.

Dipaparkan oleh Faizal, bila tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi. 

Tindakan tersebut, diungkapkan berupa pemrosesan kredit yang tidak sesuai ketentuan. 

Ia mengatakan salah satu contohnya, yakni membuat laporan permohonan pinjaman ke atasannya bahwa seakan-akan meminjam.

Namun nasabah yang bersangkutan, ternyata tidak mengajukan permohonan pinjaman. 

“Modus lainnya seperti saat tersangka dipercaya nasabah untuk dimintai tolong membayarkan angsuran. Dititipkan angsuran, tetapi tidak disetorkan ke bank," ucapnya. 

"Jadi berbagai macam cara yang dilakukan oleh tersangka untuk membobol uang milik bank, untuk kepentingan yang tidak bisa dibenarkan secara ketentuan hukum,” tambahnya. 

Baca juga: Update Kasus Korupsi Rp 3,3 M Mantan Pegawai Bank Plat Merah Wonogiri: Sudah Tahap II

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved