Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Tita Digugat Setelah Resign

Besok, Disperinaker Sukoharjo Panggil Tita Delima dan Mantan Bosnya, Bakal Ada Mediasi

Disperinaker Kabupaten Sukoharjo memanggil Tita Delima (27) dan mantan bosnya yang sempat menggugat Rp 120 juta

TribunSolo.com/Tri Widodo
RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo memanggil Tita Delima (27) dan mantan bosnya yang sempat menggugat Rp 120 juta di Pengadilan Negeri Boyolali. 

Pemanggilan ini bertujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi.

Rencana pertemuan dijadwalkan berlangsung di Kantor Disperinaker Sukoharjo pada Kamis (14/8/2025) besok pukul 09.00 WIB. 

Surat undangan resmi sudah dikirimkan dan diterima oleh Tita maupun pihak perusahaan.

"Surat undangan dari Disperinaker Sukoharjo saya terima kemarin. Isinya diminta hadir pada tanggal 14 Agustus 2025," ujar Tita saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (13/8/2025).

Tita menuturkan, surat tersebut berisi permintaan untuk hadir bersama mantan perusahaannya dalam sesi mediasi. 

"Isinya nanti ada mediasi dari dua pihak, saya dan perusahaan yang menggugat saya," jelasnya.

RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian.
RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Sebelumnya, Tita Delima melaporkan perusahaan yang menggugatnya ke Disperinaker Sukoharjo

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo mengatakan sudah memberikan surat kepada perusahaan berinisial E. 

"Dua surat sudah kami kirimkan. Baik dari Tita Delima dan mantan perusahaannya, surat berisi mediasi antar dua pihak," terang Wawan, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi

Ia berharap hasil mediasi terkait dengan industrial berjalan dengan baik dan menemukan titik terang agar permasalahan segera selesai. 

Selain itu, ada dua poin laporan yang diajukan, yakni penarikan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, serta klausul kontrak kerja yang dinilai memberatkan karyawan.

Sementara itu, pihak perusahaan berinisial E dimintai klarifikasi oleh Disperinaker pada Senin (11/8/2025) lalu. 

Pertemuan esok hari diharapkan menjadi momentum penyelesaian perselisihan kerja tersebut. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved