Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gadis Boyolali Dicabuli Ayah dan Kakek

Vonis Kasus Kakek dan Ayah Cabuli Anak Kandung Lalu Hamil di Boyolali, Ancaman 15 Tahun Bui Menanti

Remaja asal Kecamatan Teras, Boyolali itu dicabuli Kakek dan ayah kandungnya sendiri. Kasusnya sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
SIDANG - Suasana sidang kasus remaja asal Kecamatan Teras, Boyolali yang dicabuli kakek dan ayah kandungnya sendiri, Kamis (3/6/2025). Majelis hakim, Teguh Indrasto, dengan anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana giliran memvonis terdakwa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masih ingat dengan kasus pencabulan terhadap AB (15)?

Remaja asal Kecamatan Teras, Boyolali itu dicabuli Kakek dan ayah kandungnya sendiri.

Kasusnya sudah diputus, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

S (61) yang mencabuli AB sudah sejak tahun 2020 lalu divonis hukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Jika denda itu tak dibayar, S harus menjalani hukuman 3 bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan Hakim Ketua, Teguh Indrasto, Senin 30 Juni 2025 lalu.

Atas Vonis itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sementara terdakwa S mengajukan banding.

Kamis (3/6/2025), Majelis hakim, Teguh Indrasto, dengan anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana giliran memvonis D.

Kali ini, palu Teguh Indrasto lebih keras.

Ayah kandung AB itu divonis 15 tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh orang tua," ucap Teguh.

Suasana sidang kasus remaja asal Kecamatan Teras, Boyolali yang dicabuli kakek
SIDANG - Suasana sidang kasus remaja asal Kecamatan Teras, Boyolali yang dicabuli kakek dan ayah kandungnya sendiri, Kamis (3/6/2025). Majelis hakim, Teguh Indrasto, dengan anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana giliran memvonis terdakwa.

Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, D juga dihukum membayar denda Rp 1 M.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," jelas Teguh.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved