Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aturan 2 Arah Jalan Prof Soeharso Solo

Efek Berlakunya 2 Arah Jalan Prof Soeharso di Solo : Mobil Tak Boleh Parkir Hingga Lampu Merah Lama

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad mengakui adanya aduan dari pengguna jalan terkait makin lamanya waktu tunggu lampu merah

|
TribunSolo.com/Andreas Chris
BAKAL DUA ARAH - Situasi jalan Prof Dr Soeharso Laweyan Solo sebelum diuji coba untuk dua arah beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Efek dari pemberlakuan aturan baru terkait dua arah di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan, Solo diungkap oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad mengakui adanya aduan dari pengguna jalan.

Aduan tersebut berkaitan dengan makin lamanya waktu tunggu lampu merah di simpang Fajar Indah.

Namun demikian, hal itu ditegaskan Taufiq tak lain untuk memfasilitasi pengguna jalan yang kini sudah diperbolehkan melintas di jalan Prof Dr Soeharso dari Utara ke Selatan.

"Dulu kan waktu lampu hijaunya lebih lama. Nah konsekuensinya waktu tunggu lampu merah lebih lama (dengan pemberlakuan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso)," urai Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

BERLAKU DUA ARAH - Penerapan aturan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso, Kota Solo, Kamis (3/7/2025)
BERLAKU DUA ARAH - Penerapan aturan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso, Kota Solo, Kamis (3/7/2025). Aturan baru penerapan dua arah yang telah dimulai sejak awal bulan Juli 2025 ini masih menyisakan sejumlah catatan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi kecelakaan lalu lintas di simpang tiga Faroka.

Sorotan lain juga diakui Taufiq terkait kendaraan yang dulu sering parkir di badan jalan terkhusus di beberapa perkantoran seperti Samsat dan RSUP.

Karena pemberlakuan aturan ini, Dishub Kota Solo membuat aturan baru larangan parkir di badan jalan di sepanjang jalan Prof Dr Soeharso.

"Sekarang tidak diperkenankan di badan jalan baik bagi pengunjung di Samsat, RSUP, PLN itu sekarang dihimbau untuk lebih mencari parkiran yang aman," tegasnya.

Taufiq juga menjelaskan di sepanjang jalan Prof Dr Soeharso, pengendara kendaraan jenis apapun dilarang melakukan putar balik.

"Untuk U-turn nggak boleh. Kan juga lebar jalannya nggak terlalu lebar," jelasnya.

Baca juga: Jangan Kecele, Kendaraan Berat Tak Boleh Lewat Jalan Prof Soeharso Solo dari Arah Utara ke Selatan

Sebelumnya diberitakan, ada sejumlah catatan yang telah dikantongi oleh dalam penerapan aturan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi pekerjaan rumah (PR) dalam penerapan aturan tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi kecelakaan lalu lintas di simpang tiga Faroka menurut Taufiq.

Hal itu tak lain karena perubahan aturan belok kiri jalan terus untuk kendaraan dari arah barat simpang Faroka yang kini tidak diberlakukan lagi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved