Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aturan 2 Arah Jalan Prof Soeharso Solo

Jalan Prof Soeharso Solo Berlaku 2 Arah, Potensi Kecelakaan di Simpang Tiga Faroka Justru Meningkat?

Ada beberapa poin yang menjadi pekerjaan rumah pasca penerapan aturan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso, Solo.

|
TribunSolo.com/Andreas Chris
BERLAKU DUA ARAH - Penerapan aturan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso, Kota Solo, Kamis (3/7/2025). Aturan baru penerapan dua arah yang telah dimulai sejak awal bulan Juli 2025 ini masih menyisakan sejumlah catatan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi kecelakaan lalu lintas di simpang tiga Faroka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Berlakunya dua arah di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan, Solo ternyata masih menimbulkan sejumlah catatan alias pekerjaan rumah (PR) tersendiri.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad menyebut salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi kecelakaan lalu lintas di simpang tiga Faroka.Hal itu tak lain karena perubahan aturan belok kiri jalan terus untuk kendaraan dari arah barat simpang Faroka yang kini tidak diberlakukan lagi.

BERLAKU DUA ARAH - Penerapan aturan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso, Kota Solo, Kamis (3/7/2025). Aturan baru penerapan dua arah yang telah dimulai sejak awal bulan Juli 2025 ini masih menyisakan sejumlah catatan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi kecelakaan lalu lintas di simpang tiga Faroka.
BERLAKU DUA ARAH - Penerapan aturan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso, Kota Solo, Kamis (3/7/2025). Aturan baru penerapan dua arah yang telah dimulai sejak awal bulan Juli 2025 ini masih menyisakan sejumlah catatan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi kecelakaan lalu lintas di simpang tiga Faroka. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

"Yang pertama dari hasil evaluasi dari teman-teman yang siaga di lapangan. Kendaraan berat yang dari barat yang mau belok ke Utara seharunya kan terjadi perubahan peraturannya itu mengikuti lampu," ungkap Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Taufiq melanjutkan bahwa kondisi masih adanya kendaraan yang melanggar aturan tersebut bisa membahayakan bagi pengguna jalan dari jalan Prof Dr Soeharso ke selatan. Terkhusus menurut Taufiq, potensi kecelakaan tersebut cukup tinggi melibatkan kendaraan berat seperti truk-truk.

"Nah ini masih banyak kendaraan yang belok kiri langsung, mungkin mengikuti kebiasaan lama karena dulu kan belok kiri langsung. Ini kan sangat membahayakan sekali karena kalau belok kiri langsung, sedangkan dari Utara menuju ke barat kan itu terjadi pergerakan yang bareng," lanjutnya.

"Kan seharusnya diaturkan, misalnya yang dari barat berhenti. Gantian yang dari Utara ke barat," imbuh Taufiq.

Catatan lain yang dikantongi oleh Dishub Kota Solo adalah terkait beberapa titik penyebrangan di sepanjang jalan Prof Dr Soeharso yang juga bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Jangan Kecele, Kendaraan Berat Tak Boleh Lewat Jalan Prof Soeharso Solo dari Arah Utara ke Selatan

"Kedua, masalah penyeberangan yang di jalan Basuki Rahmad, itu juga jadi pencermatan dan pengawasan kami. Mengingat itu kami fasilitasi bukaan penyeberangan itu perlu pencermatan bagi pengguna jalan untuk lebih pelan-pelan," kata dia.

Pemberlakuan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso juga diakui Taufiq menimbulkan aduan dari pengguna jalan. Aduan tersebut berkaitan dengan makin lamanya waktu tunggu lampu merah di simpang Fajar Indah.

Namun demikian, hal itu ditegaskan Taufiq tak lain untuk memfasilitasi pengguna jalan yang kini sudah diperbolehkan melintas di jalan Prof Dr Soeharso dari Utara ke Selatan.

Baca juga: 10 Tahun Diterapkan Searah, Tinggal Menghitung Hari Jalan Prof Soeharso Solo Bakal Jadi Jalur 2 Arah

"Dulu kan waktu lampu hijaunya lebih lama. Nah konsekuensinya waktu tunggu lampu merah lebih lama (dengan pemberlakuan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso)," urainya.

Sorotan lain juga diakui Taufiq terkait kendaraan yang dulu sering parkir di badan jalan terkhusus di beberapa perkantoran seperti Samsat dan RSUP. Karena pemberlakuan aturan ini, Dishub Kota Solo membuat aturan baru larangan parkir di badan jalan di sepanjang jalan Prof Dr Soeharso.

"Sekarang tidak diperkenankan di badan jalan baik bagi pengunjung di Samsat, RSUP, PLN itu sekarang dihimbau untuk lebih mencari parkiran yang aman," tegasnya.

Taufiq juga menjelaskan di sepanjang jalan Prof Dr Soeharso, pengendara kendaraan jenis apapun dilarang melakukan putar balik.

"Untuk U-turn nggak boleh. Kan juga lebar jalannya nggak terlalu lebar," pungkanya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved