Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Klaten

Kronologi Terkuaknya eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Korupsi Rp3 Miliar, Berawal Audit Internal

Seorang eks mantri bank plat merah dibekuk Kejaksaan Negeri Klaten akibat kasus korupsi. Total kerugian dari ulah tersangka itu mencapai Rp3 miliar

Tribunsolo.com/Kompas/HERU SRI KUMORO
KORUPSI MILIARAN - Ilustrasi uang berjumlah miliaran. Seorang eks mantri bank plat merah di Klaten ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Klaten, Rabu (2/7/2025). Ia melakukan korupsi hingga Rp3 miliar di 2 lokasi berbeda, yakni kantor unit Kecamatan Karanganom pada 2020-2021 dan di Kecamatan Klaten Utara pada 2022-2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang eks mantri bank plat merah dibekuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten akibat kasus korupsi. 

Pria berinisial YRS (35), melakukan tindakan korupsi dengan berbagai macam modus kecurangan. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten Rudy Kurniawan mengatakan bila hal ini awalnya diketahui setelah pihak bank melakukan audit internal. 

"Terkait kebongkaran permasalahan ini, sebenarnya dari bank melakukan audit internal. Ditemukan permasalahan ini," ujar Rudy pada Rabu (2/7/2025). 

KENAKAN ROMPI TAHANAN - Seorang eks mantri bank plat merah kenakan rompi tahanan korupsi, usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Klaten, Rabu (2/7/2025). Ia melakukan aksinya di 2 lokasi berbeda, yakni kantor unit Kecamatan Karanganom pada 2020-2021 dan di Kecamatan Klaten Utara pada 2022-2024.
KENAKAN ROMPI TAHANAN - Seorang eks mantri bank plat merah kenakan rompi tahanan korupsi, usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Klaten, Rabu (2/7/2025). Ia melakukan aksinya di 2 lokasi berbeda, yakni kantor unit Kecamatan Karanganom pada 2020-2021 dan di Kecamatan Klaten Utara pada 2022-2024. (TribunSolo.com/ Zharfan Muhana)

Rudy menjelaskan bila tersangka beraksi di 2 lokasi berbeda, yakni di unit Karanganom 1 pada tahun 2020-2021 dan unit Ketandan pada tahun 2022-2024.

Akibat dari aksi tersangka, sebanyak 106 nasabah yang menjadi korban. 

Total kerugian dari ulah tersangka itu, mencapai Rp 3 Miliar. 

Rudy memaparkan ada beberapa modus kecurangan yang dipakai tersangka dalam melakukan aksi. 

"Jadi memang modusnya itu yang paling pertama itu topengan. Ini bahasa topengan bahasa perbankan," jelasnya.

Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai oleh orang lain yang bukan debitur.

Modus tersebut ialah mengambil seluruh kredit dari nasabah. 

"Yang kedua itu tempilan. Tempilan itu, sebagian kredit dari nasabah diambil oleh tersangka," ucapnya. 

Baca juga: Eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Dibekuk, Terlibat Korupsi Capai Rp 3 Miliar

Beberapa modus lain yang dipakai di antaranya pelunasan kredit yang dipakai, angsuran dari nasabah kreditur digunakan, hingga uang yang dipakai oleh pihak lain. 

Tersangka sendiri, sebelumnya berstatus sebagai saksi. 

"Kita lakukan pemanggilan sebagai saksi datang, habis itu kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," ujarnya. 

YRS kini mendekam di jeruji besi, selama 20 hari kedepan. 

Pihak Kejari Klaten masih mendalami  terkait hal tersebut. 

Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang diterima, berupa kurungan penjara dengan maksimal 15 tahun penjara.

(*) 

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved