Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Klaten
Kronologi Terkuaknya eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Korupsi Rp3 Miliar, Berawal Audit Internal
Seorang eks mantri bank plat merah dibekuk Kejaksaan Negeri Klaten akibat kasus korupsi. Total kerugian dari ulah tersangka itu mencapai Rp3 miliar
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang eks mantri bank plat merah dibekuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten akibat kasus korupsi.
Pria berinisial YRS (35), melakukan tindakan korupsi dengan berbagai macam modus kecurangan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten Rudy Kurniawan mengatakan bila hal ini awalnya diketahui setelah pihak bank melakukan audit internal.
"Terkait kebongkaran permasalahan ini, sebenarnya dari bank melakukan audit internal. Ditemukan permasalahan ini," ujar Rudy pada Rabu (2/7/2025).

Rudy menjelaskan bila tersangka beraksi di 2 lokasi berbeda, yakni di unit Karanganom 1 pada tahun 2020-2021 dan unit Ketandan pada tahun 2022-2024.
Akibat dari aksi tersangka, sebanyak 106 nasabah yang menjadi korban.
Total kerugian dari ulah tersangka itu, mencapai Rp 3 Miliar.
Rudy memaparkan ada beberapa modus kecurangan yang dipakai tersangka dalam melakukan aksi.
"Jadi memang modusnya itu yang paling pertama itu topengan. Ini bahasa topengan bahasa perbankan," jelasnya.
Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai oleh orang lain yang bukan debitur.
Modus tersebut ialah mengambil seluruh kredit dari nasabah.
"Yang kedua itu tempilan. Tempilan itu, sebagian kredit dari nasabah diambil oleh tersangka," ucapnya.
Baca juga: Eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Dibekuk, Terlibat Korupsi Capai Rp 3 Miliar
Beberapa modus lain yang dipakai di antaranya pelunasan kredit yang dipakai, angsuran dari nasabah kreditur digunakan, hingga uang yang dipakai oleh pihak lain.
Tersangka sendiri, sebelumnya berstatus sebagai saksi.
"Kita lakukan pemanggilan sebagai saksi datang, habis itu kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," ujarnya.
YRS kini mendekam di jeruji besi, selama 20 hari kedepan.
Pihak Kejari Klaten masih mendalami terkait hal tersebut.
Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang diterima, berupa kurungan penjara dengan maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Apa itu Kredit Topengan? Modus yang Dipakai eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Buat Korupsi Rp3 M |
![]() |
---|
Keruk Uang Korupsi hingga Rp 3 Miliar, eks Mantri Bank Beraksi di Karanganom dan Klaten Utara |
![]() |
---|
Berbagai Akal Bulus eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Lakukan Aksi Korupsi, Ambil Kredit Nasabah |
![]() |
---|
Eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Dibekuk, Terlibat Korupsi Capai Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.