Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa Rp 513 juta, Dipakai Trading dan Beli Diamond Mobile Legend

Gian diketahui memindahkan dana desa sebesar Rp 513,6 juta ke rekening pribadinya, yang kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq
SEKDES KORUPSI - M Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025. Ia menggunakan dana desa untuk membeli diamond Mobile Legend dan judi online. 

TRIBUNSOLO.COM, MAJALENGKA - Sosok Muhammad Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, belakangan jadi sorotan.

Kejaksaan Negeri Majalengka resmi menetapkan Muhammad Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025.

Gian diketahui memindahkan dana desa sebesar Rp 513,6 juta ke rekening pribadinya, yang kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal.

Baca juga: Main Judi Domino 2 Jam di Hajatan, Enam Warga Wonogiri Terancam Penjara 10 Tahun

Dana yang digelapkan tersebut dipakai untuk berjudi secara online, termasuk bermain slot, togel, serta membeli diamond dalam permainan Mobile Legends.

Yang mengejutkan, Gian merupakan anak dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono.

Ia tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku.

Warga setempat telah lama menduga adanya penyalahgunaan anggaran, bahkan sempat melakukan aksi unjuk rasa di kantor desa pada April 2025.

Akui Perbuatan di Hadapan Muspika

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa Gian pernah secara langsung mengakui perbuatannya dalam sebuah rapat yang dihadiri unsur Muspika Kadipaten, perangkat desa, dan kepala desa.

Baca juga: Pria Tewas Tertemper KRL di Sukoharjo Diduga Sengaja Akhiri Hidup, Ada Bukti Terlibat Judi Online

"Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya," kata Arif pada Sabtu (12/4/2025).

Gian mengaku menggunakan sekitar Rp 500 juta untuk bermain judi online, togel, dan aktivitas trading.

Respons Kades

Sementara itu, Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, menyatakan tidak mengetahui tindakan anak sekaligus bawahannya itu.

Ia mengaku tidak menerima laporan apa pun dari Gian mengenai penggunaan dana desa.

"Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes)," ujar Nono pada Selasa (15/4/2025). Ia menambahkan, seharusnya setiap pencairan dana dilaporkan dan mendapat persetujuan kepala desa, namun dalam kasus ini, Gian bertindak sendiri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved