Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa Rp 513 juta, Dipakai Trading dan Beli Diamond Mobile Legend
Gian diketahui memindahkan dana desa sebesar Rp 513,6 juta ke rekening pribadinya, yang kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, MAJALENGKA - Sosok Muhammad Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, belakangan jadi sorotan.
Kejaksaan Negeri Majalengka resmi menetapkan Muhammad Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025.
Gian diketahui memindahkan dana desa sebesar Rp 513,6 juta ke rekening pribadinya, yang kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal.
Baca juga: Main Judi Domino 2 Jam di Hajatan, Enam Warga Wonogiri Terancam Penjara 10 Tahun
Dana yang digelapkan tersebut dipakai untuk berjudi secara online, termasuk bermain slot, togel, serta membeli diamond dalam permainan Mobile Legends.
Yang mengejutkan, Gian merupakan anak dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono.
Ia tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku.
Warga setempat telah lama menduga adanya penyalahgunaan anggaran, bahkan sempat melakukan aksi unjuk rasa di kantor desa pada April 2025.
Akui Perbuatan di Hadapan Muspika
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa Gian pernah secara langsung mengakui perbuatannya dalam sebuah rapat yang dihadiri unsur Muspika Kadipaten, perangkat desa, dan kepala desa.
Baca juga: Pria Tewas Tertemper KRL di Sukoharjo Diduga Sengaja Akhiri Hidup, Ada Bukti Terlibat Judi Online
"Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya," kata Arif pada Sabtu (12/4/2025).
Gian mengaku menggunakan sekitar Rp 500 juta untuk bermain judi online, togel, dan aktivitas trading.
Respons Kades
Sementara itu, Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, menyatakan tidak mengetahui tindakan anak sekaligus bawahannya itu.
Ia mengaku tidak menerima laporan apa pun dari Gian mengenai penggunaan dana desa.
"Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes)," ujar Nono pada Selasa (15/4/2025). Ia menambahkan, seharusnya setiap pencairan dana dilaporkan dan mendapat persetujuan kepala desa, namun dalam kasus ini, Gian bertindak sendiri.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apa pun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa," tegasnya.
Baca juga: Komentar Roy Suryo soal Instagram Gibran Follow Akun Judi Online, Ungkit Kasus Fufufafa
Melansir Kompas.com, Kejaksaan telah memeriksa 11 saksi dan menyita 72 dokumen penting sebagai barang bukti. Gian kini resmi ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Ia juga bisa dikenai pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Saat digiring menuju mobil tahanan pada Kamis (3/7/2025), Gian menolak memberikan komentar.
Dirinya memilih bungkam, berjalan cepat, dan menghindari pertanyaan dari awak media.
Dari total dana yang disalahgunakan, Gian baru mengembalikan Rp 65,4 juta ke kas desa.
Sisa uang sebesar Rp 448,3 juta masih belum dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian negara.
(*)
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex: 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Solo, Termasuk Iwan Setiawan |
![]() |
---|
Eks Kades Manggis Boyolali Belum Dilimpahkan ke Kejari, Masih Tunggu Berkas Lengkap |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Merembet ke Solo, Kejari Periksa Sejumlah Sekolah |
![]() |
---|
Kosong Sejak Kasus Korupsi, Rumah Eks Kadinkes Karanganyar Ternyata Masih Dibersihkan Tiap Hari |
![]() |
---|
Rumah Megah Eks Kadinkes Karanganyar di Karanganyar Tak Lagi Ditempati Pasca Terseret Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.