Malam-malam Dapat WA Bernada Pelecehan Seksual, Pemuda di Kulon Progo Polisikan Tokoh Masyarakat
Pemuda di Kulon Progo melaporkan tokoh masyarakat setempat ke polisi. Ini lantaran dia malam-malam mendapat WA bernada pelecehan seksual.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - H (18), seorang pemuda asal Kapanewon Galur, Kulon Progo memutuskan melaporkan tokoh masyarakat di lingkungannya ke polisi.
Ini setelah dia mendapat pesan WA bernada melecehkan.
Merasa tak nyaman, dia kemudian melaporkan tokoh masyarakat berinisial R itu ke polisi.
R ini berasal dari daerah yang sama yakni Kapanewon Galur, Kulon Progo.
Pelaporan ini dibenarkan Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko.
Dia menyampaikan R dilaporkan oleh H (18).
"Keduanya diketahui tidak terlalu saling mengenal satu sama lain," katanya pada Selasa (08/07/2025).
Menurut Sarjoko, dugaan pelecehan seksual terjadi pada Maret 2025 di malam hari.
Baca juga: Kondisi ER, Korban Pelecehan Seksual oleh ASN Pemkot Solo: Belum Masuk Kerja, Diberi Waktu Cuti
Saat itu, H menerima beberapa pesan dari R melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
H menyebut pesan yang dikirimkan R sarat dengan muatan seksual.
H pun merasa telah dilecehkan oleh R dengan pesan-pesan dari R tersebut.
"H lalu memutuskan untuk melapor ke Polres Kulon Progo agar ditangani secara hukum," jelasnya.
R sendiri dikenal sebagai Ustaz di lingkungan tempat tinggalnya.
Ia disebut aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Menurut Sarjoko, R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan pelecehan seksual.
R tidak ditahan, namun hingga kini penanganan kasusnya tetap berjalan.
"R saat ini dikenakan wajib lapor, sedangkan kasusnya masih terus ditangani," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Warga Laporkan Tokoh Masyarakat Galur Kulon Progo ke Polisi, Merasa Dilecehkan Via WhatsApp
Jadi Tersangka, Pria yang Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU? |
![]() |
---|
Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Bawa Sabu dan Tembakau Sintetis, Seorang Pria asal Kulon Progo Diringkus di Masaran Sragen |
![]() |
---|
Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.