Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo

Kondisi ER, Korban Pelecehan Seksual oleh ASN Pemkot Solo: Belum Masuk Kerja, Diberi Waktu Cuti

Korban pelecehan seksual oleh ASN Pemkot Solo masih belum masuk kerja. Dia diberikan cuti.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
ILUSTRASI: Apel Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota Solo, Selasa (8/4/2025). Korban pelecehan seksual oleh ASN Pemkot Solo hingga kini belum masuk kerja. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan ASN Pemkot Solo masih menjadi sorotan. 

Korbannya adalah seorang pegawai outsourcing berinisial ER. 

Hingga kini ER belum masuk bekerja. 

Dia masih mengambil cuti. 

Pemkot Solo memberikan keleluasaan pada ER. 

Ia bisa masuk untuk bekerja seperti sedia kala. 

“Kalau mengundurkan diri tinggal mengajukan. Saya belum tahu karena outsourcing. Seingat saya dari Bu Kadinkes dikasih waktu untuk cuti. Sambil menunggu proses penyelesaian. Kalau sudah selesai yang bersangkutan masih ingin bekerja tinggal masuk saja,” kata Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno, Jumat (4/7/2025).

Sementara, pegawai Dinas Kesehatan Kota Solo yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerja sekantornya, S diketahui resmi menjadi tukang sapu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ia resmi menerima pekerjaan tersebut mulai Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Turun Pangkat Jadi Tukang Sapu, Gaji Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Ikut Melorot

“Sanksinya sudah ditetapkan oleh Pak Wali. Dilaporkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan sudah turun dan disampaikan ke yang bersangkutan. Diberi waktu 15 hari kalau tidak ada keberatan keputusan efektif berlaku. Per hari ini,” ungkapnya.

S tetap memiliki kesempatan untuk naik ke jabatan lebih tinggi.

Namun demikian, ia harus bersaing dengan pegawai lain yang memiliki kesempatan yang sama.

“Kemarin pelaksana kelas 5 administrasi perkantoran menjadi pelaksana kelas 1 layanan operasional petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari kelas 1 sampai kelas 5 itu harus melalui mekanisme peningkatan jabatan melalui uji kompetensi,” jelasnya.

Jika sebelumnya ia mengurusi administrasi perkantoran, maka kini ia harus berada di lapangan untuk menjalankan tugas operasional.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved