Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengeroyokan di Sragen

Warga Sragen Dikeroyok Gegara Pakai Atribut Silat: Pelaku 3 Orang, 2 Masih Pelajar

Pengeroyokan warga Sragen gegara pakai atribut silat terungkap. 3 orang sudah diamankan, dua diantaranya pelajar.

|
Istimewa
TERSANGKA. Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga hanya gara-gara memakai atribut perguruan silat ditangkap Polres Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pelaku pengeroyokan warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen yakni ABS (26) ditangkap.

Kasus ini dipicu lantaran korban memakai atribut silat. 

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pelaku yang mengeroyok ABS (26) ada 3 orang.

Ketiganya berinisial RW (18) warga Kecamatan Tangen, EP (16) seorang pelajar warga Kecamatan Tangen, da BSS (14) seorang pelajar warga Kecamatan Jenar.

Mereka ditangkap kurang dari 24 jam terjadinya aksi pengeroyokan yang membuat korban luka-luka.

"Ketiga terduga pelaku diamankan di daerah Betek, Desa Banyurip, Kecamatan Jenar," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (8/7/2025).

Lanjutnya, saat melakukan aksi pengeroyokan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.

RW memukul korban sebanyak satu kali, EP memukul korban hingga 7 kali, dan BSS menendang korban sebanyak 1 kali.

Baca juga: Asyik Makan di Warung, Warga Sukodono Sragen Tiba-tiba Dikeroyok Orang, Gegara Pakai Atribut Silat

Meski begitu, seorang terduga pelaku berinisial T kini masih buron. 

"Hingga kini Satuan Reskrim Polres Sragen masih terus memburu pelaku lain, dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kelompok tertentu dalam insiden ini," jelasnya.

AKBP Petrus menyebut pihaknya tidak mentolerir tindakan kekerasan, terlebih jika menyangkut perbedaan perguruan silat.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi jika berlatar belakang perbedaan perguruan, Sragen harus aman bagi semua warga," tegasnya.

"Pelaku diancam dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," sambungnya.

Melalui kasus ini, AKBP Petrus mengingatkan kepada seluruh anggota perguruan silat akan pentingnya edukasi damai dan semangat persaudaraan.

Ia juga mengimbau bahwa adanya perbedaan seragam maupun atribut perguruan silat, tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan rasa kemanusiaan hingga memicu kekerasan.

"Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa semangat persaudaraan dan toleransi adalah fondasi utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai," pungkasnya. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved