Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat

Pesilat di Bawah Umur di Boyolali Divonis 3 Tahun Penjara, Dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Anak di bawah umur di Boyolali diputus bersalah dan dipenjara 3 tahun. Dia dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
ILUSTRASI. Garis Polisi di Sukoharjo. Di Boyolali ada kasus pesilat menendang juniornya hingga tewas. Pelaku masih di bawah umur dan kini divonis penjara 3 tahun. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - SW, anak di bawah umur di Boyolali harus menerima nasib. 

Dia diputus bersalah dan dipenjara 3 tahun. 

Ini lantaran dia menendang juniornya saat latihan silat hingga tewas. 

Putusan ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Kini SW dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.

Terkait kasusnya, SW menendang korban  MPS (17), warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede hingga  meninggal.

Sidang putusan kasus ini sudah digelar pada 26 Juni 2025. 

Ketua Majelis Hakim Lis Susilowati, bersama anggota Andhika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta memutuskan SW bersalah.

Dia divonis penjara 3 tahun. 

"Untuk pelaku anak (SW) sudah diputuskan kemarin tanggal 26 Juni 2025," kata Kasi Intelijen, Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, kepada TribunSolo.com, Selasa (8/7/2025).

Kasus penganiayaan MPS (17), warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede melibatkan dua pelaku.

Kedua pelaku adalah SW yang merupakan anak di bawah umur dan untuk pelaku dewasa masih dalam proses penyidikan.

Korban meninggal dunia akibat dua kali tendangan dari dua seniornya.

Baca juga: 10 Pesilat Sukoharjo Perjalanan Pulang ke Kartasura, di Tengah Jalan Malah Dibacok, 4 Jadi Korban

Sementara itu, terkait vonis ini, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved