Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat

Sidang Lanjutan Kasus Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat, JPU Tuntut 2 Pelaku 4 Tahun Penjara

Muhammad Prana Saputra (17) tewas saat latihan silat di Karanggede, Kabupaten Boyolali, Kamis (22/5/2025).

TribunSolo.com/Ryantono PS
PETAKA LATIHAN SILAT - Ilustrasi foto mayat yang diambil di Colomadu, Karanganyar, Jateng. Seorang pemuda bernama Muhammad Prana Saputra (17) tewas saat latihan silat di Karanggede, Kabupaten Boyolali, Kamis (22/5/2025). Korban sempat dilarikan ke RS Sisma Medika untuk mendapatkan pertolongan. Namun sesampai di RS diketahui Korban sudah meninggal dunia. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO. COM, BOYOLALI – Masih ingat dengan kasus meninggalnya siswa perguruan silat di Karanggede, Boyolali yang tewas saat latihan sebulan lalu?

Muhammad Prana Saputra (17), warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede tewas akibat dua kali tendangan dari dua seniornya.

Satu tersangka anak sudah didudukan di kursi pesakitan.

Sementara tersangka dewasa masih dalam proses penyidikan.

REKONSTRUKSI TENDANGAN MAUT - Rekonstruksi kasus penganiayaan remaja di Karanggede, Boyolali saat latihan silat, di Halaman Satreskrim Polres Boyolali, Selasa (27/5/2025). Tendangan maut senior perguruan silat itu membuat Muhamad Prana Saputra (17) kehilangan nyawa. Dua kali tendangan keras itu kembali diperagakan kedua tersangka di Mapolres Boyolali, Selasa (27/5/2025).
REKONSTRUKSI TENDANGAN MAUT - Rekonstruksi kasus penganiayaan remaja di Karanggede, Boyolali saat latihan silat, di Halaman Satreskrim Polres Boyolali, Selasa (27/5/2025). Tendangan maut senior perguruan silat itu membuat Muhamad Prana Saputra (17) kehilangan nyawa. Dua kali tendangan keras itu kembali diperagakan kedua tersangka di Mapolres Boyolali, Selasa (27/5/2025). (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengungkapkan bahwa dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa S-W terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa anak S-W berdasarkan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Yogi dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Rekonstruksi Tendangan Maut Senior yang Buat Murid Perguruan Silat di Boyolali Tewas, Kena 2 Titik!

Kasus ini berawal dari insiden latihan silat pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025, dini hari.

Saat itu, korban Muhammad Prana Saputra tengah mengikuti latihan di perguruan silatnya. 

Menurut dakwaan, terdakwa S-W melakukan tendangan jurus A terbang menggunakan kaki kanan ke arah perut korban.

Baca juga: Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat, Warga yang Mandikan Jenazah Sebut Dada Korban Membiru

Akibatnya, korban terjatuh, mengalami sesak napas, dan kemudian meninggal dunia akibat peradangan perut yang mengganggu fungsi pernapasan.

Tindak kekerasan ini diduga dilakukan bersama dengan tersangka lain, Dava Wahyu Pradana, yang turut serta dalam kejadian tersebut.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa anak S-W menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau pleidoi terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved