Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat
Sidang Lanjutan Kasus Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat, JPU Tuntut 2 Pelaku 4 Tahun Penjara
Muhammad Prana Saputra (17) tewas saat latihan silat di Karanggede, Kabupaten Boyolali, Kamis (22/5/2025).
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO. COM, BOYOLALI – Masih ingat dengan kasus meninggalnya siswa perguruan silat di Karanggede, Boyolali yang tewas saat latihan sebulan lalu?
Muhammad Prana Saputra (17), warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede tewas akibat dua kali tendangan dari dua seniornya.
Satu tersangka anak sudah didudukan di kursi pesakitan.
Sementara tersangka dewasa masih dalam proses penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengungkapkan bahwa dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa S-W terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa anak S-W berdasarkan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Yogi dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Rekonstruksi Tendangan Maut Senior yang Buat Murid Perguruan Silat di Boyolali Tewas, Kena 2 Titik!
Kasus ini berawal dari insiden latihan silat pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025, dini hari.
Saat itu, korban Muhammad Prana Saputra tengah mengikuti latihan di perguruan silatnya.
Menurut dakwaan, terdakwa S-W melakukan tendangan jurus A terbang menggunakan kaki kanan ke arah perut korban.
Baca juga: Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat, Warga yang Mandikan Jenazah Sebut Dada Korban Membiru
Akibatnya, korban terjatuh, mengalami sesak napas, dan kemudian meninggal dunia akibat peradangan perut yang mengganggu fungsi pernapasan.
Tindak kekerasan ini diduga dilakukan bersama dengan tersangka lain, Dava Wahyu Pradana, yang turut serta dalam kejadian tersebut.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa anak S-W menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau pleidoi terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
(*)
Divonis 3 Tahun Penjara, Pesilat Muda di Boyolali Tewaskan Junior Janji Tak Ulangi Perbuatannya |
![]() |
---|
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Penjara kepada SW, Pesilat di Bawah Umur yang Menewaskan Juniornya |
![]() |
---|
Pesilat di Bawah Umur di Boyolali Divonis 3 Tahun Penjara, Dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak |
![]() |
---|
Tendang Juniornya hingga Tewas, Pendekar Muda di Boyolali Dipenjara 3 Tahun |
![]() |
---|
Tendang Siswa saat Latihan hingga Tewas, Pendekar Muda Boyolali Dipenjara 3 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.