Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat
Tendang Siswa saat Latihan hingga Tewas, Pendekar Muda Boyolali Dipenjara 3 Tahun
Satu pendekar asal Boyolali kembali dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Satu pendekar asal Boyolali kembali dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.
Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memutuskan mengirim SW, pendekar asal Kecamatan Karanggede yang menganiaya siswa saat latihan itu.
"Untuk pelaku anak sudah diputuskan kemarin tanggal 26 Juni 2025," kata Kasi Intelijen, Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, kepada TribunSolo.com, Selasa (8/7/2025)
Baca juga: Bikin Geram Warga, Aksi Pendekar Ugal-ugalan di Jalan Boyolali, Penuhi Jalur Berlawanan
Kasus penganiayaan MPS (17), warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede melibatkan dua pelaku.
Kedua pelaku adalah SW yang merupakan anak dibawah umur dan untuk pelaku dewasa masih dalam proses penyidikan.
Korban meninggal dunia akibat dua kali tendangan dari dua seniornya.
Majelis hakim yang menangani kasus ini Lis Susilowati, bersama anggota Andhika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta memutuskan SW bersalah.
SW pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
Antara lain, perbuatan SW telah menghilangkan nyawa orang lain, meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai maupun aturan bela diri.
Selain itu, kurangnya pengawasan dari orangtua, kecerdasan emosional kurang, ketaatan dalam menjalankan perintah agama kurang dan perkembangan moral Anak masih labil.
Baca juga: Calon Pendekar Karanggede Boyolali Tewas, Berangkat Latihan Sehat, Pulang Tinggal Nama
Selain itu, majelis juga mempertimbangkan terdakwa yang belum pernah dihukum.
Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, anak masih memiliki masa depan dan kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Dari Ketua Cabang PSHT tempat anak berlatih dan keluarga anak sudah memberikan santunan kepada keluarga almarhum anak korban," tambahnya.
(*)
Divonis 3 Tahun Penjara, Pesilat Muda di Boyolali Tewaskan Junior Janji Tak Ulangi Perbuatannya |
![]() |
---|
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Penjara kepada SW, Pesilat di Bawah Umur yang Menewaskan Juniornya |
![]() |
---|
Pesilat di Bawah Umur di Boyolali Divonis 3 Tahun Penjara, Dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak |
![]() |
---|
Tendang Juniornya hingga Tewas, Pendekar Muda di Boyolali Dipenjara 3 Tahun |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat, JPU Tuntut 2 Pelaku 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.