Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat

Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Penjara kepada SW, Pesilat di Bawah Umur yang Menewaskan Juniornya

Ada beberapa pertimbangan hakim dalam memberikan vonis ke SW. Ia adalah pesilat muda yang menendang juniornya hingga tewas.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
REKONSTRUKSI TENDANGAN MAUT - Rekonstruksi kasus penganiayaan remaja di Karanggede, Boyolali saat latihan silat, di Halaman Satreskrim Polres Boyolali, Selasa (27/5/2025). Kini pelaku yang masih di bawah umur yakni SW divonis penjara 3 tahun. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memiliki pertimbangan dalam menjatuhkan vonis untuk SW.

SW adalah anak di bawah umur di Boyolali yang menendang juniornya hingga berakhir tewas. 

Majelis hakim memutus SW dipenjara 3 tahun. 

Kini SW dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.

Terkait kasusnya, SW menendang korban  MPS (17), warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede hingga  meninggal.

Sidang putusan kasus ini sudah digelar pada 26 Juni 2025. 

Ketua Majelis Hakim Lis Susilowati, bersama anggota Andhika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta memutuskan SW bersalah.

Dia divonis penjara 3 tahun. 

"Untuk pelaku anak (SW) sudah diputuskan kemarin tanggal 26 Juni 2025," kata Kasi Intelijen, Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, kepada TribunSolo.com, Selasa (8/7/2025).

Kasus penganiayaan MPS (17), warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede melibatkan dua pelaku.

Kedua pelaku adalah SW yang merupakan anak di bawah umur dan untuk pelaku dewasa masih dalam proses penyidikan.

Korban meninggal dunia akibat dua kali tendangan dari dua seniornya.

Baca juga: 10 Pesilat Sukoharjo Perjalanan Pulang ke Kartasura, di Tengah Jalan Malah Dibacok, 4 Jadi Korban

Sementara itu, terkait vonis ini, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Antara lain, perbuatan SW telah menghilangkan nyawa orang lain, meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai maupun aturan bela diri.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved