PDIP Dukung Wacana Gibran Berkantor di Papua : Mudah-mudahan Lama di Sana, Jangan Sering Pulang
Deddy Sitorus menyebut hal itu lebih baik dilakukan Gibran ketimbang membagi-bagikan skin care.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dalam sebuah acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, Yusril menyebut Prabowo menugaskan Gibran untuk menangani berbagai persoalan di Papua, termasuk isu hak asasi manusia serta penanganan oleh aparat keamanan.
"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," kata Yusril dalam acara tersebut, Rabu (2/7/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Tetapi kekinian, Yusril mengklarifikasi soal pernyataan tersebut dengan menyampaikan kalau Gibran tidak berkantor di Papua.
Yusril mengatakan yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Hari Ini, Wapres Gibran Kunjungi Klaten: Tebar Ikan di Rowojombor dan Temui Pengrajin Lurik
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
"Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tambahnya.
Wakil presiden, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Secara konstitusional, menurut Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.
Yusril mengungkapkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022.
(*)
Menilik Pendidikan Wapres Gibran yang Dipermasalahkan, Sekolah Setara SMA di Singapura dan Australia |
![]() |
---|
Ijazah Asli Gibran Dipertanyakan, Jokowi di Solo : Saya yang Carikan Sekolahnya di Singapura! |
![]() |
---|
Bursa Ketua DPC PDIP Sukoharjo, 13 Nama Berebut Rekomendasi Pusat, Mayoritas Duduk di Kursi DPRD |
![]() |
---|
Soal Gibran Temui SBY, Jokowi di Solo Tegaskan Bukan Atas Perintah Dirinya |
![]() |
---|
Di Solo, Jokowi Nyatakan Tak Gentar Hadapi Serbuan Isu Ijazah Dirinya dan Gibran : Semua Kita Layani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.