Ijazah Jokowi Digugat
Hakim Kabulkan Eksepsi Tergugat, Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Solo Ditutup
Berakhirnya sidang yang berlangsung secara online tersebut usai Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Hariadi mengabulkan eksepsi dari para tergugat.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan tergugat Presiden RI ke-7, UGM, SMAN 6 Solo dan KPU resmi ditutup pada Kamis (10/7/2025) siang.
Berakhirnya sidang yang berlangsung secara online tersebut usai Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Hariadi mengabulkan eksepsi dari para tergugat.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan saat ditemui di kantornya menerangkan bahwa eksepsi para tergugat terkait kompetensi PN Solo mengenai perkara tersebut jelas tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2019.
"Pada siang hari ini tepatnya pukul 14.15 WIB telah diputuskan adanya putusan sela perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt antara Dr Taufiq S.H, M.H selaku penggugat melawan Ir. H. Joko Widodo Presiden Ke-7 dan kawan-kawan selaku tergugat. Sehubungan dengan penggugat oleh para tergugat dalam menanggapi atas gugatan tersebut baik dalam bentuk jawaban maupun di dalam dupliknya masing-masing tergugat baik Tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, maupun tergugat 4 telah menyampaikan eksepsi mengenai kompetensi absolut," ungkap Irpan.
"Artinya para tergugat atas gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan alasan yang pertama memang gugatan tersebut ditujukan terhadap bapak Ir H Joko Widodo selaku Presiden RI ke-7 terkait dengan penggunaan ijazah palsu dalam mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta dan sebagai Presiden RI," lanjut dia.
Menurut YB Irpan, yang berwenang menyidangkan perkara terkait ijazah Jokowi tak lain adalah PTUN.
"Meskipun menurut penggugat apa yang dilakukan pak Jokowi ini ijazah palsu, namun demikian tetap diproses dan akhirnya lolos. Dan itu terjadi penggugat berpendapat semuanya itu karena adanya kelalaian baik pihak UGM, SMAN 6 Surakarta maupun KPU sendiri. Oleh karena KPU, SMAN 6 Surakarta dan UGM ini merupakan lembaga pemerintahan. Objek yang disengketakan ini merupakan sengketa pemerintah maka berdasarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 yang berwenang mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara," sebutnya.
YB Irpan pun kembali menegaskan bahwa dengan putusan sela oleh Majelis Hakim, maka sidang dugaan ijazah palsu ini resmi ditutup.
"Itu inti dari eksepsi yang diajukan dan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh bapak Putu Hariyadi setelah mempertimbangkan baik gugatan, jawaban, replik, duplik terkait dengan eksepsi mengenai kompetensi absolut, majelis hakim di dalam pertimbangannya mengabulkan eksepsi yang di dalam amar putusannya pada hari ini," pungkasnya.
"Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim pemeriksaan perkara di dalam amarnya mengabulkan kompetensi absolut para tergugat maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara," tambah Irpan.
Sementara itu, Irpan menjelaskan bahwa sidang bisa kembali dilanjutkan apabila penggugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan memenangkan banding tersebut.
"Kecuali banding, dan di dalam putusan banding itu hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain. Kalau berpendapat lain yang akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah mengabulkan eksepsi para tergugat ya konsekuensinya hakim pengadilan tinggi yang memeriksa pengajuan banding dan mengabulkan maka akan memerintahkan
Baca juga: Sidang Lanjutan PK Penyebar Isu Ijazah Palsu Jokowi di Solo, Bambang Tri Tak Hadir, Ke Mana?
kepada pengadilan negeri Surakarta untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut," pungkanya.
Berikut poin-poin putusan sela majelis hakim PN Solo terkait dugaan ijazah Palsu Jokowi :
1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2,3 dan 4
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini
3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000
(*)
| Kasus Ijazah Jokowi Kembali Memanas di Solo, Gara-gara Permintaan Penggugat Ini Belum Terjawab |
|
|---|
| Ijazah Tak Kunjung Ditunjukkan ke Publik, Jokowi Kembali Digugat di Pengadilan Negeri Solo |
|
|---|
| Sampaikan Kontra Memori Banding di Solo, Jokowi Minta Pengadilan Tinggi Ikut Tolak Gugatan CLS |
|
|---|
| Gugatan Ditolak, Penggugat CLS Ijazah Jokowi di Solo Klaim Punya Pembuktian Lebih Kuat |
|
|---|
| Banding Penggugat CLS Ijazah Jokowi di Solo, Soroti Gugatan Ditolak Meski Sudah Masuk Pokok Perkara |
|
|---|