Aktivitas Jokowi di Solo

PSI Nilai PDIP Salah Alamat soal Gibran, Minta Presiden Segera Keluarkan Keppres IKN

PSI menyebut desakkan PDIP ke Gibran salah alamat, dia menyebut seharusnya PDIP mendesak presiden agar mengeluarkan Keppres.

Tayang:
TribunSolo.com/Tri Widodo
PILIH DIAM. Wapres Gibran saat berada di Masjid Baitul Muslimin, Dawar, Kecamatan Mojosongo, Boyolali (27/3/2026). PDIP mendesaknya untuk berkantor di IKN. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Harian PSI Ahmad Ali menilai desakan PDIP agar Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN salah sasaran. 
  • Ahmad Ali menyebut putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota hingga Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.
  • Menurut PSI, jika Keppres IKN diterbitkan maka bukan hanya Gibran, tetapi unsur eksekutif dan legislatif juga harus berkantor di IKN untuk menjalankan fungsi pemerintahan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PDI Perjuangan mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menanggapi hal ini, Ketua Harian PSI Ahmad Ali justru menantang PDI Perjuangan untuk mendesak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN sebagai Ibu Kota Negara.

“PDIP salah alamat. Harusnya yang didesak Pak Presiden Prabowo untuk segera mengeluarkan Keppres IKN sebagai Ibu Kota Negara,” ungkapnya usai bertamu di kediaman Jokowi, Rabu (20/5/2026).

Pernyataan ini muncul setelah adanya putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan Jakarta tetap menjadi ibu kota hingga Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan diterbitkan.

Ahmad Ali berpendapat berkantornya Gibran di IKN memerlukan Keppres sebagai dasar hukum.

BERTEMU JOKOWI. Ketua Harian PSI Ahmad Ali usai bertamu di kediaman Jokowi, Rabu (29/5/2026). Dia bertemu mengunjungi Solo dan menyebut Jokowi akan kembali blusukan.
BERTEMU JOKOWI. Ketua Harian PSI Ahmad Ali usai bertamu di kediaman Jokowi, Rabu (29/5/2026). Dia bertemu mengunjungi Solo dan menyebut Jokowi akan kembali blusukan. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Tanpa Keppres, berkantor di IKN bukan merupakan langkah yang tepat.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi jelas bahwa hari ini mengembalikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sembari menunggu keputusan presiden untuk penetapan Ibu Kota Negara di IKN,” jelasnya.

Sebab, kepala negara selayaknya berkantor di Ibu Kota Negara.

Sementara itu, MK telah menganulir keputusan IKN sebagai ibu kota.

“Kedudukan IKN hari ini apa? Sedangkan keputusan Mahkamah Konstitusi sudah menganulir itu,” terangnya.

Eksekutif hingga Legislatif Berkantor di IKN

Tak hanya Gibran, jika Keppres dikeluarkan, sejumlah unsur eksekutif hingga legislatif juga mesti berkantor di IKN untuk menjalankan fungsi pemerintahan.

“Harusnya teman-teman PDIP mendesak Pak Presiden untuk segera mengeluarkan Keppres IKN sebagai Ibu Kota Negara. Baru Pak Presiden menugaskan siapa, Mas Gibran kah atau siapa, berkantor di IKN. Konsekuensinya, IKN sebagai Ibu Kota Negara, eksekutif dan legislatif berkantor di sana,” jelasnya.

Baca juga: Alasan Sigit Pratomo Alumni UGM Gugat Jokowi di PN Solo Terkait Ijazah: Ingin Bantu Ayah Gibran

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyoroti biaya perawatan gedung-gedung di Nusantara (IKN) yang akan terus membengkak meskipun status ibu kota belum resmi berpindah.

Pernyataan ini disampaikan Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Meski mengakui bahwa dulunya semua fraksi di DPR memberikan dukungan terhadap proyek tersebut, Komarudin menilai realita saat ini menunjukkan adanya beban anggaran yang sangat besar di tengah kondisi keuangan negara yang sulit. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved