Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bertepatan Ulang Tahun Prabowo, Fadli Zon Ungkap Dasar 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional

Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
EVENT KEBUDAYAAN - Ilustrasi peserta Solo Batik Carnival (SBC) ke-14 tengah menyusuri Jl. Bhayangkara, Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Sabtu (8/7/2023). Pemerintah resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). 

“HKN penting untuk membangun kesadaran berbangsa berdasarkan kemajemukan dan keanekaragaman budaya melalui pendidikan karakter yang holistik,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebudayaan mencakup sistem kehidupan, pandangan hidup, sistem norma, dan karya-karya budaya yang menjadi ciri bangsa Indonesia.

“Hari Kebudayaan Nasional juga dapat menjadi sarana diplomasi budaya, meneguhkan posisi Indonesia sebagai superpower kebudayaan,” tutup Charis.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved