Kemenkeu Berencana Kenakan Cukai pada Makanan Tinggi Garam, Harga Snack Kemasan Berpotensi Naik
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan penerapan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB) mulai tahun depan.
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/7/2025).
“Output perumusan kebijakan administratif antara lain rekomendasi cukai produk pangan olahan bernatrium,” demikian tertulis dalam bahan paparan Kemenkeu yang dipresentasikan Anggito.
Baca juga: Bea Cukai Surakarta Dukung Kelancaran Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025: Aman, Nyaman, Mabrur
Anggito menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menambah penerimaan negara melalui penggalian potensi perpajakan baru.
Selain dari sisi data analitik dan media sosial, salah satu langkah konkret adalah mengenakan cukai pada makanan olahan dengan kandungan natrium tinggi.
“Penggalian potensi dilakukan melalui data analitik, media sosial, serta rekomendasi barang-barang yang dapat dikenai cukai,” ujar Anggito dalam rapat.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta meninjau ulang proses bisnis ekspor-impor dan logistik.
Baca juga: Bea Cukai Surakarta Ungkap Fakta Peredaran Rokok Ilegal, Cari Jalur Tikus Agar Tak Terendus
Dasar Regulasi Sudah Ada Sejak 2024
Rencana pengenaan cukai ini sebenarnya telah memiliki dasar hukum.
Pada 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 194 PP tersebut disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, yang selama ini dianggap berkontribusi terhadap berbagai penyakit tidak menular seperti hipertensi dan diabetes.
Baca juga: Blak-blakan Bea Cukai Surakarta, Sebut Kiriman Rokok Ilegal yang Melintas Solo Raya dari Jawa Timur
Meski demikian, implementasi kebijakan ini belum pasti.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan perlu persetujuan DPR.
“Kalau tidak disetujui DPR ya tidak jalan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, kepada media sebelumnya.
Info Warga Solo, Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi, Ada Denda Jika Tak Melapor |
![]() |
---|
Ahli Hisap Siap-siap, Pemerintah Bakal Naikkan Harga Rokok Lagi Tahun 2025 |
![]() |
---|
Viral Bea Cukai Dirujak Netizen, Segini Gaji Para Pegawainya, Tukin Bisa Tembus Rp46,9 Jutaan |
![]() |
---|
Firli Bahuri Terima Penghargaan dari Sri Mulyani Sebelum jadi Tersangka, Kemenkeu Buka Suara |
![]() |
---|
KPU RI Sebut Anggaran Pemilu di Tahun 2023 Senilai Rp 3,5 Triliun Belum Dicairkan Kemenkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.