Kemenkeu Berencana Kenakan Cukai pada Makanan Tinggi Garam, Harga Snack Kemasan Berpotensi Naik
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dok. Istimewa/Tribun Jogja
WACANA CUKAI - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, menyampaikan orasi ilmiah di puncak Dies Natalis ke-15 Sekolah Vokasi UGM, Senin (28/10/2024) di Ballroom TILC Sekolah Vokasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan penerapan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB) mulai tahun depan.
Ia menambahkan, pengenaan cukai terhadap pangan olahan siap saji hanya menjadi opsi terakhir jika upaya pengendalian konsumsi dengan pendekatan nonfiskal dianggap tidak cukup efektif.
“Dan itu baru usulan dari Kementerian Kesehatan. Untuk mengatasi masalah konsumsi berlebih, tidak harus selalu dengan cukai,” jelas Nirwala.
Pangan olahan bernatrium merujuk pada makanan dan minuman yang melalui proses pengolahan dan mengandung kadar natrium atau garam tinggi, seperti makanan instan, makanan cepat saji, camilan kemasan, dan sejenisnya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Info Warga Solo, Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi, Ada Denda Jika Tak Melapor |
![]() |
---|
Ahli Hisap Siap-siap, Pemerintah Bakal Naikkan Harga Rokok Lagi Tahun 2025 |
![]() |
---|
Viral Bea Cukai Dirujak Netizen, Segini Gaji Para Pegawainya, Tukin Bisa Tembus Rp46,9 Jutaan |
![]() |
---|
Firli Bahuri Terima Penghargaan dari Sri Mulyani Sebelum jadi Tersangka, Kemenkeu Buka Suara |
![]() |
---|
KPU RI Sebut Anggaran Pemilu di Tahun 2023 Senilai Rp 3,5 Triliun Belum Dicairkan Kemenkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.