Kongres Nasional PSI di Solo
Isi Perwali Solo Nomor 26 Tahun 2023, Disahkan di Era Gibran, Dilanggar PSI Jelang Kongres Nasional
Satpol PP melakukan pencabutan terhadap sejumlah bendera PSI yang berkibar jelang kongres nasional di Solo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menjelang digelarnya Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Juli 2025, Pemerintah Kota Surakarta kembali menegaskan larangan pemasangan atribut partai politik di sejumlah wilayah tertentu yang dikategorikan sebagai “white area”.
Penegasan ini tidak hanya ditujukan kepada PSI, melainkan berlaku bagi seluruh partai politik tanpa terkecuali.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surakarta Nomor 26 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pemasangan atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta pun telah melakukan penertiban terhadap ratusan bendera PSI yang terpasang di area terlarang tersebut.
Bendera-bendera itu menampilkan logo baru PSI, yang kini berganti dari simbol bunga mawar menjadi sosok menyerupai gajah.
Lantas, seperti apa Peraturan Wali Kota (Perwali) Surakarta Nomor 26 Tahun 2023?
Beberapa poin penting dari Perwali tersebut adalah sebagai berikut :
- Pemasangan Atribut Parpol dan Atribut Ormas dilakukan dengan tidak:
- mengganggu atau merusak pohon penghijauan, tiang- tiang listrik/telepon/rambu lalu lintas/APILL/ penerangan jalan umum dan utilitas milik PT KAI;
- memaku, mengikat, menempel, menyandarkan dan/atau sejenisnya pada fasilitas umum serta pohon;
melintang di atas jalan; - menutup ruas trotoar;
- melebihi ketinggian 20 (dua puluh) meter dari dari permukaan tanah untuk balon udara;
berisi atau mengandung pesan yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau ujaran kebencian dengan pihak tertentu; - memasang pada jalur hijau tanpa alat tersendiri dan tanpa mempertimbangkan kekuatan, ketinggian, estetika secara proporsional;
- memasang atribut kurang dari 5 (lima) meter dari atribut atau media sosialisasi lainnya; dan
- memasang atribut dalam radius 20 (dua puluh) meter dari sisi pagar terluar dari gedung milik pemerintah/TNI/POLRI, bangunan tempat pendidikan, bangunan tempat ibadah, bangunan tempat pelayanan kesehatan negeri, bangunan cagar budaya.
Pemasangan Atribut Parpol dan Atribut Ormas dilarang ditempatkan pada lokasi :
- Gedung/bangunan milik atau yang dikuasai pemerintah termasuk yang dikuasai jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan/atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
- Area bangunan tempat pendidikan formal maupun non formal/sekolah/akademi/kampus negeri;
- Area bangunan tempat ibadah, yaitu masjid, gereja, pura, vihara dan sejenisnya;
- Area bangunan tempat pelayanan kesehatan negeri/pemerintah, antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, panti/balai pengobatan, tempat praktek kesehatan bersama yang dikuasai/diselenggarakan pemerintah;
Jembatan termasuk jembatan penyeberangan orang (JPO); - Persimpangan jalan, perlintasan sebidang dan perlintasan tidak sebidang jalan dengan Kereta Api;
- Taman Kota dan sejenisnya;
- Area bangunan, struktur, situs/kawasan dalam kategori kawasan cagar budaya (Kawasan Pura Mangkunegaran, Kawasan Keraton Surakarta Hadiningrat, Kawasan Pabrik Piringan Hitam Lokananta, Kawasan Taman Satwa Taru Jurug, Kawasan Taman Balekambang, Kawasan Taman Sriwedari, Kawasan Taman Villapark Banjarsari, Benteng Vastenburg, Kawasan Laweyan, Kawasan Stasiun Balapan, Kawasan Stasiun Jebres, Kawasan Stasiun Sangkrah, Struktur Jembatan Pasar Gede, Struktur Jembatan Pasar Legi, Struktur Jembatan Arifin, Gapura Gladag, Gapura Jurug, Gapura Kleco, Gapura Klewer), peninggalan sejarah;
- Gapura, bundaran, patung, median jalan dan pulau lalu lintas, lintasan kereta api, dan sejenisnya;
- Tiang PJU, tiang/gardu listrik, tiang/gardu telepon, tiang/perlengkapan perkeretaapian, tiang/traffic light, rambu-rambu lalu lintas, tiang dan/ atau umpak bendera merah putih yang sudah permanen;
- Kawasan Jalan meliputi : Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kol. Sutarto, Jalan Ir. Sutami, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Adi Sucipto, Jalan Gatot Subroto, Jalan Diponegoro.
Pemerintah Kota Surakarta mengesahkan Perwali Nomor 26 Tahun 2023 pada 28 November 2023.
Regulasi ini diteken oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, menandai komitmennya dalam menjaga keteraturan ruang publik dan estetika kota, terutama menjelang tahun politik.
Perwali ini menjadi langkah tegas Pemerintah Kota untuk menata ulang pemasangan atribut politik yang kerap kali menimbulkan kesemrawutan dan merusak wajah kota.
Di bawah kepemimpinan Gibran, regulasi ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari visi penataan kota yang lebih modern dan rapi.
Warisan Gibran Jelang Panggung Nasional
Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota, sedang berada dalam sorotan publik nasional karena digadang-gadang maju ke panggung politik tingkat pusat.
Keputusannya menertibkan pemasangan atribut politik di wilayahnya dianggap sebagai bentuk komitmen terhadap netralitas dan ketegasan dalam mengelola ruang publik, terlepas dari posisi politiknya.
Kongres Nasional PSI
Kota Solo
Satpol PP
Partai Solidaritas Indonesia
White area
Gibran Rakabuming Raka
Perwali Nomor 26 Tahun 2023
Pemilihan Ketum PSI Disindir PDIP Sepak Bola Gajah, Jokowi: E-Voting Patut Diacungi Jempol |
![]() |
---|
Kaesang Ungkap Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Sebut Inisial J Sudah Bersedia, Jokowi? |
![]() |
---|
Politisi PDIP Sebut Prediksinya Sebulan Lalu Terbukti: Kaesang Terpilih Ketum PSI |
![]() |
---|
Di Depan Wapres Gibran, Kaesang Nyatakan Dukung Penuh Program MBG |
![]() |
---|
PDIP Tanggapi Wacana Jokowi Jadi Dewan Pembina PSI: Terkesan Bukan Partai Terbuka, Singgung Kaesang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.