Kasus Tersangka Pemalsuan Ijazah
Zaenal Mustofa Jalani Sidang Perdana di PN Sukoharjo, JPU Bacakan Dakwaan Pasal Pemalsuan Dokumen
Terdakwa kasus pemalsuan dokumen pendidikan tinggi, Zaenal Mustofa, menjalani sidang perdana di PN Sukoharjo, Rabu (16/7/2025).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus pemalsuan dokumen pendidikan tinggi, Zaenal Mustofa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (16/7/2025).
Sidang terbuka yang digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro itu dipimpin oleh majelis hakim Deni Indrayana, dan dimulai tepat pukul 14.00 WIB.
Sidang perdana tersebut menarik perhatian publik.
Ruang sidang tampak penuh oleh para pengunjung dan pihak terkait, termasuk rombongan penasihat hukum terdakwa yang berjumlah hingga 40 orang.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma membacakan surat dakwaan terhadap Zaenal Mustofa.
Ia menyatakan terdakwa secara sadar memalsukan sejumlah dokumen pendidikan tinggi untuk keperluan perpindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke Universitas Surakarta (UNSA), demi mendapatkan gelar sarjana hukum.
"Terdakwa dengan sadar memalsukan surat dokumen untuk perpindahan dari UMS ke UNSA untuk mendapatkan gelar hukum," ujar Risza Kusuma saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Adapun dokumen yang diduga dipalsukan oleh Zaenal Mustofa meliputi surat rekomendasi pindah, transkrip nilai, serta tanda tangan pihak dekanat UMS.
Atas perbuatannya, Zaenal dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat atau dokumen.
Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata salah satu penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal itu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang, guna mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya, Kamis, 24 Juli 2025.
Baca juga: JPU Susun Dakwaan Kasus Pemalsuan Data Pendidikan Zaenal Mustofa, Kini Ditahan 20 Hari di Rutan Solo
Sebagaimana diketahui, Zaenal Mustofa sebelumnya dikenal aktif dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM), yakni kelompok yang dikenal meragukan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Ironisnya, Zaenal justru kini berstatus terdakwa dalam perkara pemalsuan ijazah.
Penetapan tersangka terhadap Zaenal Mustofa dilakukan oleh Polres Sukoharjo pada 21 April 2025, berdasarkan laporan dari Asri Purwanti yang diterima pada 16 Oktober 2023.
Laporan tersebut menyangkut dugaan penggunaan dokumen pendidikan palsu dalam proses akademik Zaenal di UNSA.
(*)
Zaenal Mustofa
Tersangka Pemalsuan Ijazah
Sukoharjo
Rutan Solo
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Sukoharjo
Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Penggugat Jokowi di Sukoharjo, Dinilai Tak Ada Kerugian Materiil Nyata |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Penggugat Jokowi di Sukoharjo Keberatan Tuntutan Jaksa, Disebut Tak Sesuai Fakta |
![]() |
---|
Sidang Eks Penggugat Ijazah Jokowi di Sukoharjo: Terungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen: Eks Penggugat Ijazah Jokowi Dituntut 2 Tahun 3 Bulan di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Sidang PN Sukoharjo, Zaenal Mustofa Makin Terpojok, Tanda Tangan eks Dekan FH UMS Terindikasi Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.