Bansos Presiden di Masa Covid-19 Era Jokowi Diusut KPK, Dua Saksi Diperiksa
KPK saat ini mendalami kasus dugaan korupsi Bansos Presiden Era Jokowi. Ini terkait bansos Covid-19 yang dibagikan di wilayah Jabodetabek.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Bansos Covid-19 kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bansos Presiden era Jokowi tersebut yang dibagikan di wilayah Jabodetabek.
Pembagian ini dilakukan Kementerian Sosial tahun 2020 atau di era Presiden Jokowi.
Terkait ini, KPK sudah memeriksa dua saksi.
Pemeriksaan juga dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (16/7/2025).
KPK memeriksa Richard Cahyanto, Direktur PT Envio Global Persada, dan Roni Ramdani, mantan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.
Keduanya hadir dan didalami terkait peran mereka dalam operasional pemberian paket bansos presiden tersebut.
"Saksi hadir dan didalami terkait peran mereka dalam operasional pemberian paket bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Waspada Covid-19, Dinkes Ingatkan Warga Sragen : Pakai Masker, Terapkan PHBS, Makan Makanan Bergizi
KPK saat ini sedang mengusut pengembangan kasus korupsi pengadaan bansos presiden yang diduga melibatkan enam juta paket sembako.
Paket-paket ini berasal dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam, dengan masing-masing tahap mencakup dua juta paket sembako.
Modus korupsi yang teridentifikasi adalah pengurangan kualitas bansos.
Plt Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya menyatakan bahwa total nilai proyek untuk tiga tahap penyaluran bansos presiden yang dikorupsi ini mencapai hampir Rp900 miliar.
Potensi kerugian keuangan negara sementara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Kasus Juliari sendiri telah inkrah dan ia saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
| Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Pengacara Sebut Perlu Lanjut ke Persidangan Demi Kepastian Hukum |
|
|---|
| Refly Harun Minta Kasus Ijazah Dihentikan tapi Ogah Minta Maaf, Begini Reaksi Kuasa Hukum Jokowi |
|
|---|
| Refly Harun Minta Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Fitnah Harus Dipertanggungjawabkan |
|
|---|
| Kuasa Hukum Jokowi Bantah dr. Tifa Soal RJ Jadi Strategi Tekan Tersangka Lain,Pastikan Lanjut Sidang |
|
|---|
| Tak Hanya Ijazah UGM, Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Lengkap Sejak SD di Persidangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kpk.jpg)