Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Potensi Korupsi ASDP

Lapor Potensi Korupsi, Lalu Sudarmadi Justru Dicopot dari Jabatan Komisaris Utama oleh Erick Thohir

Mantan Komisaris Utama (Komut) PT ASDP itu menjadi sorotan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
HADIRI SIDANG - Komisaris Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi (depan) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP yang merugikan negara Rp 1,25 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNSOLO.COM - Nama Lalu Sudarmadi mencuat setelah hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia yang merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun. 

Mantan Komisaris Utama (Komut) PT ASDP itu menjadi sorotan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Dalam sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Lalu sempat melaporkan potensi korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN kepada Menteri BUMN Erick Thohir, sebulan sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya pada April 2020.

"Yang paling penting sebenarnya kami melaporkan bahwa akuisisi, ini proses KSU menjadi akuisisi, ini akan berisiko. Itu saja intinya, karena kami pernah menolak 2016, itu saja,” kata Lalu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Dokter Tifa Dukung Prof Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Jokowi: Kebenaran Sudah Dikumandangkan

Lalu mengungkapkan, awalnya ia ingin menyampaikan laporan tersebut secara informal.

Namun, seorang deputi di Kementerian BUMN menyarankannya untuk mengirim surat resmi kepada Erick Thohir.

Jaksa lalu menunjukkan surat tersebut dalam persidangan.

"Ini yang dikirimkan itu? Perihal laporan kepada menteri BUMN saat itu Pak Erick Thohir?” tanya jaksa KPK.

“Iya,” jawab Lalu.

Dalam surat itu, Lalu melaporkan bahwa Dewan Komisaris PT ASDP tidak mendapatkan informasi memadai terkait kerja sama dengan PT JNperusahaan yang juga bergerak di bidang penyeberangan seperti ASDP.

Dewan Komisaris hanya diundang untuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tanpa keterlibatan dalam proses kajian.

Selanjutnya, Lalu menyampaikan kepada Erick bahwa rencana kerja sama yang diusulkan oleh Direktur Utama PT ASDP saat itu, Ira Puspadewi, tidak menguntungkan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

"Kami laporan kepada Bapak Menteri bahwa kami pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) 2019 menolak akuisisi kapal PT JN yang dijadikan agenda RUPS pada waktu itu,” kata dia.

Lalu juga menduga, kerja sama tersebut hanyalah kedok untuk membeli kapal-kapal bekas milik PT JN.

Setelah surat itu dikirimkan pada Maret 2020, Lalu Sudarmadi justru dicopot dari jabatannya pada bulan berikutnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved