4 Hal yang Memberatkan Tom Lembong Divonis Bersalah, Dulu Pernah Dipuji Jokowi Stabilkan Harga Gula
Hal ini diungkap Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Ada empat hal yang memberatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus impor gula.
Hal ini diungkap Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Hasto dan Tom Lembong Sama-sama Kena Kasus, Rocky Gerung Singgung Nama Jokowi : Bukan Kebetulan
Pertama, hakim mengatakan, Tom dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketika menerapkan kebijakan dalam menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.
"Saat menjadi Menteri Perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," ungkap Hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika mengambil kebijakan untuk mengendalikan harga gula pada saat itu.
Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula kristal putih yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.
"Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau," ujar hakim.
Berikut 4 poin yang memberatkan vonis Tom Lembong sebagaimana dibacakan hakim dalam sidang:
- Terdakwa saat menjadi mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabiitas harga gula nasional terkesan lebih mengedapanan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mendepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial
- Terdakwa saat sebagai Mendag tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan perundangan sebagai dasar pengambilan stiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula
- Terdakwa saat sebagai Mendag tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermafaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih
- Terdakwa saat menjadi mendag telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula krital putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2016 seharga Rp 14.213 per kilogram.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong, antara lain:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan
- Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Pernah Dipuji Presiden Joko Widodo Stabilkan Harga Gula
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengklaim dirinya pernah dipuji Presiden Joko Widodo karena berhasil stabilkan harga gula.
Tom Lembong memberikan pengakuan itu saat dihadirkan menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
"Harga gula stabil bisa dijelaskan. Yang tadi saudara jelaskan akhirnya tercapai pada bulan apa tolong jelaskan," kata JPU di persidangan.
Tom Lembong lantas menjelaskan dirinya dipuji Presiden Jokowi karena berhasil menstabilkan harga gula.
"Seingat saya, saya juga diinformasikan, dan bahkan saya mendapat apresiasi dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden harga pangan mulai stabil di Juni-Juli 2016," kata Tom Lembong.
Selain Temui Jokowi di Solo, Ba’asyir Surati Presiden Prabowo : Tegakkan Hukum Islam di Indonesia |
![]() |
---|
Jokowi Absen Pelantikan Pengurus DPP PSI, Masih Bungkam Soal Isu Jadi Pembina : Tanya Partai |
![]() |
---|
Di Solo, Jokowi Tepis Tudingan Dukungan Prabowo-Gibran 2 Periode Demi Bersihkan Kasus Gugatan Ijazah |
![]() |
---|
Jokowi dan Iriana Hadiri Pernikahan Keponakan yang Digelar di Karanganyar, Berbaur dengan Warga |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.