Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

4 Hal yang Memberatkan Tom Lembong Divonis Bersalah, Dulu Pernah Dipuji Jokowi Stabilkan Harga Gula

Hal ini diungkap Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Dia melanjutkan, khusus harga gula mulai turun di triwulan tiga 2016 dan turun di triwulan empat 2016.

"Sampai akhirnya mendekati tingkat harga gula di awal-awal 2016," jelasnya.

Kemudian jaksa menanyakan dengan harga berapa harga gula kembali stabil.

"Dengan harga pertama ketika penugasan Rp12.560 atau berapa?" tanya jaksa kembali.

"Sekitar segitu," jawab Tom Lembong.

Tom Lembong sebelumnya di persidangan juga sudah mengungkapkan penugasan impor gula atas perintah Presiden Jokowi.

"Baik, coba untuk lebih jelas tapi singkat mohon diterangkan. Awal mula sampai kemudian keluarnya surat penugasan (Impor gula) tersebut, sampai dengan terlaksananya importasi gula yang menunjuk kepada delapan perusahaan," tanya Hakim Ketua Dennie Arsan di persidangan.

Tom Lembong mengatakan saat dirinya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Baca juga: Namanya Disenggol Gibran, Tom Lembong Santai, Pilih Kenang Momen Manis saat Kerja Bareng Jokowi

Semua harga-harga pangan, mulai dari beras, daging sapi, jagung, ayam, telur mengalami gejolak harga. 

"Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga. Sebagai Menteri-menteri Bidang Perekonomian yang bertanggung jawab. Kami kemudian menindaklanjuti perintah presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," kata Tom Lembong.

Kemudian Hakim Dennie menanyakan untuk perintah presiden tersebut.

Langsung mendapat perintah dari presiden dalam bentuk lisan atau tertulis.

"Iya, Yang Mulia. Dalam Sidang Kabinet, maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya. Tapi kadang-kadang juga di Istana Bogor biasanya, dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian," terangnya.

Hakim Dennie kembali mencecar penugasan tersebut dari presiden dan menko. Inti dari perintah tersebut yang bisa saudara pahami apa.

"Kami harus mengambil semua tindakan yang tentunya sesuai peraturan dan perundangan-perundangan yang berlaku. Yang dapat diambil untuk meredam gejolak harga pangan, karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat," kata Tom Lembong.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved