Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Seleksi Perangkat di Sragen

Belum Ada Hilal, Warga Sragen Pertanyakan Kapan Pengisian Perangkat Desa, 260 Posisi Masih Kosong

Hingga Mei 2025, posisi perangkat desa di Kabupaten Sragen diperkirakan masih kosong sekitar 260 posisi.

TRIBUN JABAR
POSISI MASIH KOSONG - Ilustrasi seragam perangkat desa. Hingga Mei 2025, posisi perangkat desa di Kabupaten Sragen diperkirakan masih kosong sekitar 260 posisi. Warga Kabupaten Sragen pun mempertanyakan kapan dilaksanakan pengisian perangkat desa. 

Polemik seleksi perangkat desa di Sragen jadi perbincangan hangat. Kasus ini terungkap pada 2023 lalu, namun kini rekomendasi terkait kasus itu baru keluar. 

Diketahui, kala seleksi perangkat ini, ada 4 desa yang bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) diduga palsu. 

Inspektorat Sragen kemudian melakukan penelusuran dan menemukan ternyata benar LPPM yang dipakai 4 desa itu abal-abal. 

Dari kasus ini, salah satu rekomendasi yang dikeluarkan yakni uji kompetensi ulang para perangkat terkait.

Inspektorat Sragen mengeluarkan 3 rekomendasi untuk 4 desa di Kabupaten Sragen, karena polemik pengisian perangkat desa yang menggunakan lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) abal-abal pada 2023 lalu.

Rekomendasi itu turun, usai Inspektorat Sragen menerima surat limpahan penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Semarang untuk menangani kasus tersebut.

Keempat desa yang mendapat rekomendasi yakni Desa Gilirejo (Miri), Desa Klandungan (Ngrampal), Desa Jati (Sumberlawang), dan Desa Sambungmacan (Sambungmacan).

Inspektur Sragen, Badrus Samsu Darusi mengatakan, ada 2 poin penting yang ia ambil, dari surat pelimpahan Kejaksaan Tinggi Semarang.

"Dari surat kejaksaan ada 2 poin, yakni ada potensi kerugian senilai Rp 62.000.000 sekian dikarenakan pelaksanaan ujian oleh pihak ketiga yang tidak sah, sehingga ada 2 poin disana, potensi kerugian dan pihak ketiga yang tidak sah," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (2/5/2025).

Turunnya surat limpahan tersebut, Inspektorat Sragen kemudian mengeluarkan 3 rekomendasi, dimana yang pertama meminta kepada pemerintah desa untuk meninjau ulang Surat Keputusan (SK) perangkat desa hasil seleksi pengisian perangkat desa di 4 desa tersebut.

"Bahasa kami dalam rekomendasi, kades harus mencabut atau membatalkan SK itu tidak, kan bahasa kami meninjau ulang," terangnya.

Baca juga: Ujian Pengisian Perangkat Desa oleh LPPM yang Diduga Palsu Meyakinkan, Bupati Sragen Mengaku Tertipu

Selain itu, Inspektorat Sragen juga melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga, dalam hal ini Universitas Gadjah Mada (UGM).

Badrus menyebut dari konfirmasi tersebut, UGM secara resmi tidak pernah bekerja sama dengan empat desa yang menggelar seleksi perangkat desa tersebut.

Karena hal tersebut, UGM juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Ketika kami mendapatkan bukti dari pihak ketiga, dia menyatakan dia tidak pernah bekerja sama, berarti dampaknya dari situ, uang negara yang dibayarkan oleh pihak desa tidak sah, maka kita rekomendasikan untuk pengembalian," jelasnya.

Tak hanya itu, Inspektorat Sragen juga merekomendasikan dilakukan uji kompetensi ulang terhadap perangkat desa yang bersangkutan.

"Kenapa uji ulang, karena berdasarkan bukti yang ada, UGM sendiri menyatakan tidak bekerja sama, terus yang dipermasalahkan siapa yang menguji, makanya kita sangat mencoba hati-hati untuk membuat rekomendasi," jelas Badrus. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved