Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid

Zuhdi memilih umrah bersama istri. Gus Miftah juga memberikan Rp25 juta sebagai pengganti uang denda. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunjateng.com/Restu
DENDA RP 25 JUTA - SM dan D saling minta maaf secara langsung kepada Ahmad Zuhdi usai mendenda sejumlah uang kepada Ahmad Zuhdi. Sang pemberi denda diketahui seorang caleg yang gagal. 

TRIBUNSOLO.COM - Ahmad Zuhdi (63), guru Madin Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Demak, menjadi sorotan setelah diduga menampar murid dan diminta membayar uang damai Rp25 juta.

Peristiwa ini viral dan menuai simpati publik, berikut kronologinya:

Rabu (30/4/2025):

Zuhdi mengajar di kelas 5 ketika tiba-tiba kepalanya dilempar sandal oleh murid kelas 6, membuat pecinya terlempar.

Ia menanyakan pelaku, dan seorang siswa menunjuk murid berinisial D.

Zuhdi kemudian menarik dan menampar D. 

Ia menjelaskan, "Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali."

Baca juga: Heboh Erika Carlina Mengaku Hamil di Luar Nikah, Anak Pertamanya Diprediksi Lahir pada Agustus 2025

Kamis (1/5/2025):

Kakek siswa D melaporkan kejadian ke kepala Madrasah. 

Ibu siswa D juga datang dan disarankan untuk mediasi.

Siangnya, mediasi pertama digelar. 

Zuhdi mengakui perbuatannya, pihak madrasah meminta maaf, dan wali murid meminta surat pernyataan bermaterai.

"Menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun ibu tersebut belum bisa menjawab hanya berkata ‘nanti saya rembuk keluarga’," kata Kepala Madin, Miftahul Hidayat.

Kamis (10/7/2025):

Lima orang, termasuk keluarga siswa dan polisi, datang ke Madin dan menyerahkan surat panggilan resmi dari Polres Demak kepada Zuhdi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved