Viral
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid
Zuhdi memilih umrah bersama istri. Gus Miftah juga memberikan Rp25 juta sebagai pengganti uang denda.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Ahmad Zuhdi (63), guru Madin Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Demak, menjadi sorotan setelah diduga menampar murid dan diminta membayar uang damai Rp25 juta.
Peristiwa ini viral dan menuai simpati publik, berikut kronologinya:
Rabu (30/4/2025):
Zuhdi mengajar di kelas 5 ketika tiba-tiba kepalanya dilempar sandal oleh murid kelas 6, membuat pecinya terlempar.
Ia menanyakan pelaku, dan seorang siswa menunjuk murid berinisial D.
Zuhdi kemudian menarik dan menampar D.
Ia menjelaskan, "Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali."
Baca juga: Heboh Erika Carlina Mengaku Hamil di Luar Nikah, Anak Pertamanya Diprediksi Lahir pada Agustus 2025
Kamis (1/5/2025):
Kakek siswa D melaporkan kejadian ke kepala Madrasah.
Ibu siswa D juga datang dan disarankan untuk mediasi.
Siangnya, mediasi pertama digelar.
Zuhdi mengakui perbuatannya, pihak madrasah meminta maaf, dan wali murid meminta surat pernyataan bermaterai.
"Menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun ibu tersebut belum bisa menjawab hanya berkata ‘nanti saya rembuk keluarga’," kata Kepala Madin, Miftahul Hidayat.
Kamis (10/7/2025):
Lima orang, termasuk keluarga siswa dan polisi, datang ke Madin dan menyerahkan surat panggilan resmi dari Polres Demak kepada Zuhdi.
Ahmad Zuhdi
Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin
Desa Jatirejo
Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Demak
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.