Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Vandalisme di SD Negeri Sragen

Terungkap, Pelaku Corat-coret Tembok Sekolah dan Bendera Merah Putih di Sragen, 3 Orang Masih Bocah

Akhirnya terungkap pelaku aksi vandalisme yang menyasar SD Negeri 2 Gondang di Kabupaten Sragen.

|
Tribun Solo / Istimewa
VANDALISME - Tembok dan bendera merah putih di SD Negeri 2 Gondang, Kabupaten Sragen jadi sasaran aksi vandalisme, Selasa (22/7/2025). Pelaku vandalisme ini akhirnya ditangkap. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Akhirnya terungkap pelaku aksi vandalisme yang menyasar SD Negeri 2 Gondang di Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkap ketiga pelaku ternyata masih bocah atau berusia remaja.

Baca juga: SD Negeri di Sragen Jadi Sasaran Vandalisme, Tembok hingga Bendera Merah Putih Dicoret-coret

Ketiganya yakni S (13), D (14), dan R (15), yang diamankan pada Selasa (22/7/2025).

Dimana, ketiga bocah tersebut berulah dengan mencorat-coret tembok sekolah, bahkan bendera merah putih.

Vandalisme adalah tindakan merusak, menghancurkan, atau mencoret-coret barang milik umum atau pribadi tanpa izin dan dengan sengaja.

Biasanya tindakan dilakukan sebagai bentuk ekspresi, protes, atau bahkan sekadar perusakan tanpa alasan jelas.

Terkait kejadian tersebut AKBP Petrus menerangkan aksi vandalisme tersebut dilakukan ketiga bocah tersebut pada Sabtu (19/7/2025) malam.

"Awalnya mereka bertiga berniat membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion sepeda motor milik pacar salah satu dari mereka," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (22/7/2025).

"Namun, niat tersebut berubah drastis, menjadi tindakan kriminal, mereka beralih ke arah SDN 2 Gondang, dan ditempat itulah aksi tidak terpuji dimulai," tambahnya.

VANDALISME - Tembok dan bendera merah putih di SD Negeri 2 Gondang, Kabupaten Sragen jadi sasaran aksi vandalisme, Selasa (22/7/2025). Siapa pelaku vandalisme tersebut, tidak ada yang tahu, lantaran tidak ada kamera pengawas CCTV di lingkungan sekolah.
VANDALISME - Tembok dan bendera merah putih di SD Negeri 2 Gondang, Kabupaten Sragen jadi sasaran aksi vandalisme, Selasa (22/7/2025). Siapa pelaku vandalisme tersebut, tidak ada yang tahu, lantaran tidak ada kamera pengawas CCTV di lingkungan sekolah. (Istimewa)

Ia menerangkan S adalah pelaku yang mencorat-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tidak senonoh, dan tulisan 'GAZA'.

Lantas, R merupakan otak dari aksi vandalisme tersebut, menambahkan coretan provokatif yakni 'Anti Gaza', 'bom', serta simbol yang tidak dikenali.

Kemudian, puncaknya, ketiga bocah ini nekat menurunkan bendera merah putih di lingkungan sekolah, dan atas perintah R, S mencoret bendera tersebut dengan tulisan 'Gaza14', lalu bendera tersebut dikibarkan kembali.

"Hasil penyelidikan, peran masing-masing pelaku terkuak, S sebagai pelaku utama pencoretan bendera dan tembok sekolah, R otak sekaligus penghasut dan pelaku penurunan bendera, dan D penyedia cat Pylox dan ikut menyaksikan aksi, namun tidak mencegah," terangnya.

Menurut AKBP Petrus, apa yang dilakukan ketiga bocah tersebut adalah pelanggaran serius.

"Ini bukan sekadar keisengan anak-anak, ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara," pungkasnya.

Merusak simbol negara seperti bendera, lambang negara (Garuda Pancasila), atau lagu kebangsaan (Indonesia Raya) adalah tindak pidana di Indonesia dan bisa dikenai hukuman pidana sesuai undang-undang.

Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:

Pasal 66 ayat (1):

“Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”

Pasal 67

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e”.

Pasal 68:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya. Pasal 234 menyebutkan, “Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

VANDALISME - Tembok dan bendera merah putih di SD Negeri 2 Gondang, Kabupaten Sragen jadi sasaran aksi vandalisme, Selasa (22/7/2025). Siapa pelaku vandalisme tersebut, tidak ada yang tahu, lantaran tidak ada kamera pengawas CCTV di lingkungan sekolah.
VANDALISME - Tembok dan bendera merah putih di SD Negeri 2 Gondang, Kabupaten Sragen jadi sasaran aksi vandalisme, Selasa (22/7/2025). Siapa pelaku vandalisme tersebut, tidak ada yang tahu, lantaran tidak ada kamera pengawas CCTV di lingkungan sekolah. (Tribun Solo / Istimewa)

Awal Mula Terungkap

Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto, mengungkapkan bahwa peristiwa ini baru diketahui setelah ramai dibicarakan di lingkungan warga sekitar.

"Kejadian kemarin malam, tahunya pas sudah ramai, dibagikan ke grup paguyuban RT RW, akhirnya ramai, jadi bahan pembicaraan," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (22/7/2025).

Aksi vandalisme menghebohkan warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, setelah SD Negeri 2 Gondang menjadi sasaran coretan oleh pihak tak dikenal.

Sejumlah tembok sekolah bahkan bendera merah putih yang terpasang di halaman sekolah turut dirusak.

Tulisan kaligrafi tak terbaca terlihat menghiasi salah satu sisi tembok sekolah.

Tak hanya itu, bagian putih bendera merah putih dicoret dengan kata “Gaza”.

Coretan tersebut ditemukan warga pada pagi hari, Senin (21/7/2025), setelah sebelumnya bendera dibiarkan berkibar selama libur akhir pekan.

Mirisnya, pagar tembok milik warga yang berada di seberang sekolah pun ikut dicoret, bahkan dengan gambar yang dianggap tidak pantas.

VANDALISME - Tembok dan bendera merah putih di SD Negeri 2 Gondang, Kabupaten Sragen jadi sasaran aksi vandalisme, Selasa (22/7/2025). Siapa pelaku vandalisme tersebut, tidak ada yang tahu, lantaran tidak ada kamera pengawas CCTV di lingkungan sekolah.
VANDALISME - Tembok dan bendera merah putih di SD Negeri 2 Gondang, Kabupaten Sragen jadi sasaran aksi vandalisme, Selasa (22/7/2025). Siapa pelaku vandalisme tersebut, tidak ada yang tahu, lantaran tidak ada kamera pengawas CCTV di lingkungan sekolah. (Istimewa)

 

Pihak sekolah segera bertindak dengan menurunkan bendera yang telah dirusak, menggantinya dengan yang baru, dan melapor kepada koordinator wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Bambang menegaskan bahwa insiden ini seharusnya tidak dikaitkan dengan solidaritas terhadap isu Palestina, karena telah menyentuh simbol negara.

"Kita untuk masalah Palestina tidak begitu mempermasalahkan, untuk menunjukkan solidaritas Palestina, tidak harus merusak bendera, yang disayangkan adalah vandalismenya, jadi ini bukan tentang solidaritas Palestina," ujarnya.

"Kalau di tembok bisa ditutup cat, kalau ini kan sudah merusak atribut negara, ini permasalahannya disitu. Coret-coret mungkin kenakalan anak remaja, itu yang harus kita pisahkan, tapi ketika berbicara ini sudah bicara bendera merah putih, bendera negara Indonesia, ini kan suatu penghinaan, suatu pelecehan," lanjutnya.

Bambang berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan meminta peran aktif warga untuk melaporkan tindakan mencurigakan.

"Atau setidaknya lapor Pak RT, biar Pak RT yang lapor ke pihak berwajib, agar tidak muncul vandalisme-vandalisme lagi, harapannya bahwa bangsa Indonesia secara umum agar meningkatkan kecintaan kepada negara, termasuk atribut-atributnya," pungkasnya.

Mengenal Gondang Sragen

Kecamatan Gondang merupakan salah satu wilayah administratif yang berada di Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.

Terletak di bagian selatan Sragen, Gondang dikenal sebagai daerah dengan potensi pertanian, peternakan, serta perkembangan infrastruktur yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Secara geografis, Gondang berbatasan langsung dengan Kecamatan Sambirejo di sebelah utara, Kecamatan Kedawung di sebelah timur, Kecamatan Tangen di sebelah barat, dan Kabupaten Karanganyar di sebelah selatan.

Lokasi ini menjadikan Gondang sebagai penghubung penting antara kawasan Sragen dengan wilayah-wilayah penyangga lainnya di Solo Raya.

Gondang dikenal sebagai salah satu sentra peternakan sapi perah dan pengolahan susu di Kabupaten Sragen. Beberapa kelompok tani dan koperasi peternak di wilayah ini telah aktif memproduksi susu segar yang dipasarkan ke berbagai daerah di Jawa Tengah.

Salah satu desa yang menonjol dalam sektor ini adalah Desa Krikilan, yang memiliki populasi sapi perah cukup besar.

Pemerintah Kabupaten Sragen pun turut memberi perhatian pada sektor ini dengan mendorong pembangunan fasilitas pengolahan hasil ternak dan memberikan pelatihan pada peternak lokal untuk meningkatkan produktivitas serta kualitas susu.

Hal ini menjadikan Gondang sebagai kawasan strategis dalam menunjang ketahanan pangan dan industri peternakan di tingkat regional.

Selain ternak, Gondang juga memiliki lahan pertanian yang subur. Komoditas unggulan meliputi padi, jagung, dan ketela pohon.

Keberadaan irigasi dari Waduk Kedung Ombo turut menunjang produktivitas lahan di kawasan ini, menjadikan Gondang sebagai lumbung pangan bagi Kabupaten Sragen.

Seiring dengan perkembangan zaman, beberapa desa di Gondang mulai mengembangkan potensi agrowisata berbasis pertanian dan peternakan.

 Contohnya, wisata edukasi peternakan dan kebun sayur organik yang kini mulai dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat dengan dukungan pemerintah desa.

Kehidupan Sosial dan Budaya

Secara budaya, Gondang masih memegang kuat tradisi Jawa, terutama dalam bentuk kegiatan keagamaan, kesenian, dan gotong royong masyarakat. Kesenian seperti reog, jathilan, dan campursari masih kerap ditampilkan dalam acara hajatan maupun kegiatan desa.

Masyarakat Gondang juga dikenal ramah dan religius, dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Namun, toleransi antarumat beragama tetap terjaga dengan baik.

Pendidikan dan fasilitas kesehatan terus ditingkatkan di kecamatan ini, dengan kehadiran sekolah-sekolah negeri dan swasta yang tersebar merata, serta Puskesmas Gondang sebagai pusat layanan kesehatan primer.

Dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan terus digalakkan, termasuk akses penghubung antar desa dan perbatasan kabupaten.

Meski demikian, Gondang masih menghadapi tantangan dalam hal pemerataan ekonomi, akses teknologi, serta pengembangan industri kreatif lokal.

Pemerintah Kecamatan Gondang terus berupaya mendorong partisipasi masyarakat dan investor untuk menggali potensi lokal, terutama dalam mendukung program "Sragen Smart Regency" yang dicanangkan Pemkab Sragen.

 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved