Vandalisme di SD Negeri Sragen

Coret Tembok Sekolah dan Bendera Merah Putih, 3 Bocah di Sragen Kena Pasal Penodaan Lambang Negara

SD Negeri 2 Gondang di Kabupaten Sragen jadi sasaran aksi vandalisme yang dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab.

Tayang:
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
VANDALISME - Tembok dan bendera merah putih di SD Negeri 2 Gondang, Kabupaten Sragen jadi sasaran aksi vandalisme, Selasa (22/7/2025). Tiga orang bocah yakni S (13), D (14) dan R (15) mencorat-coret tembok SD Negeri 2 Gondang dengan menggunakan cat semprot. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aksi vandalisme yang dilakukan tiga bocah di Kabupaten Sragen sangat disayangkan.

Pasalnya, ketiga bocah tersebut yakni S (13), D (14) dan R (15) mencorat-coret tembok SD Negeri 2 Gondang dengan menggunakan cat semprot.

Bahkan, bendera Merah Putih yang berada di lingkungan sekolah juga menjadi sasaran aksi vandalisme.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan apa yang dilakukan ketiga bocah tersebut merupakan pelanggaran serius, lantaran menodai simbol negara.

"Ini bukan sekadar keisengan anak-anak, ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (22/7/2025).

VANDALISME - Tembok dan bendera merah putih di SD Negeri 2 Gondang, Kabupaten Sragen jadi sasaran aksi vandalisme, Selasa (22/7/2025). Tiga orang bocah yakni S (13), D (14) dan R (15) mencorat-coret tembok SD Negeri 2 Gondang dengan menggunakan cat semprot.
VANDALISME - Tembok dan bendera merah putih di SD Negeri 2 Gondang, Kabupaten Sragen jadi sasaran aksi vandalisme, Selasa (22/7/2025). Tiga orang bocah yakni S (13), D (14) dan R (15) mencorat-coret tembok SD Negeri 2 Gondang dengan menggunakan cat semprot. (Istimewa)

Lanjutnya, apa yang telah dilakukan ketiga bocah tersebut memantik amarah publik.

Adanya aksi ketiga bocah tersebut menandakan bahwa adanya kelalaian dalam pembinaan karakter dan pendidikan kebangsaan.

Dimana, cinta terhadap Tanah Air haruslah ditanamkan sejak dini.

"Bendera merah putih bukan sekadar kain, ia simbol kehormatan dan pengorbanan, merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan," terangnya.

"Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, terutama di era digital saat ini, orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan," sambungnya.

Baca juga: Terungkap, Pelaku Corat-coret Tembok Sekolah dan Bendera Merah Putih di Sragen, 3 Orang Masih Bocah

Ketiganya telah diamankan pada Selasa (22/7/2025).

AKBP Petrus menyebut ketiga pelaku anak dijerat pasal 66 jo.

Pasal 24 huruf a jo Pasal 67 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Selain itu, ketiganya juga dijerat pasal 154A KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved