Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Sediakan Rp400 Juta untuk Operasional Suap

Putusan ini terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Harun Masiku.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025).

Putusan ini terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Harun Masiku.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Rios Rahmanto itu, Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana, yaitu memberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Baca juga: Mahfud MD Berharap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong : Putusannya Banyak Mengandung Masalah

“Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” ucap hakim Rios di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran.

Jaksa Tuntut 7 Tahun, Hakim Beri Vonis Lebih Ringan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan, dalam sidang yang digelar pada 3 Juli 2025.

Jaksa menilai Hasto tidak menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis lebih ringan dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan catatan hukum yang bersih.

Baca juga: Connie Bakrie Belum Bocorkan Dokumen Rahasia Skandal Pejabat, Padahal Hasto Sudah Ditahan, Kenapa?

Hakim: Hasto Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang digunakan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7/2025), di mana hakim menegaskan bahwa dana tersebut digunakan sebagai biaya operasional untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku, mantan caleg dari PDIP yang hingga kini masih buron.

"Pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan," ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdapat bukti-bukti kuat, mulai dari komunikasi digital hingga analisis linguistik, yang menunjukkan bahwa Hasto memang merupakan pihak yang menyediakan dana tersebut.

Dana kemudian disalurkan melalui orang kepercayaannya, Kusnadi, kepada pengacara Donny Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019.

"Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp400 juta tersebut berasal dari terdakwa," tegas hakim.

SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (3/7/2025). Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut dituntut 7 tahun penjara.
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (3/7/2025). Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut dituntut 7 tahun penjara. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Ditegaskan pula, meskipun sebelumnya ada dugaan dana tersebut berasal dari Harun Masiku, hasil persidangan menunjukkan bahwa sumber utama dana adalah Hasto Kristiyanto sendiri.

Tindakan Hasto dianggap memenuhi unsur pasal tersebut karena mencoba memengaruhi Komisioner KPU agar menyetujui PAW caleg dari Dapil Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku, melalui pembayaran tidak sah.

Meskipun terbukti melakukan tindak pidana suap, majelis hakim menyatakan bahwa unsur perintangan penyidikan yang semula dituduhkan kepada Hasto tidak terbukti dalam proses persidangan.

Dengan demikian, dakwaan kedua jaksa KPK terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan dinyatakan tidak terpenuhi oleh hakim.

Kronologi Perkara: Dari Suap ke Perintangan

Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.

Hasto disebut menyediakan dana sebesar Rp600 juta untuk meloloskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia, caleg terpilih dari PDIP.

Menurut dakwaan, uang disalurkan secara bertahap oleh Hasto melalui beberapa perantara, termasuk eks kader PDIP Saeful Bahri, pengacara Donny Tri Istiqomah, serta anggota Bawaslu saat itu, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan.

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, 14 Maret 2025.

Selain itu, jaksa membeberkan tindakan Hasto yang dianggap menghalangi penyidikan.

Baca juga: Kader PDIP Orasi Sambil Menangis Jelang Putusan Hasto: Pahlawan Partai, Orang Baik

Setelah mengetahui Wahyu ditangkap dalam OTT KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan menghindari petugas KPK.

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya dan menunggu di kantor DPP PDIP," lanjut jaksa.

Upaya pelarian Harun Masiku kemudian berhasil, dan hingga saat ini, status Harun Masiku masih buron dan menjadi salah satu DPO paling dicari oleh KPK.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar:

Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,
serta Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul : BREAKING NEWS Hasto Kristiyanto Divonis Tiga Tahun dan Enam Bulan Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved