Kasus Harun Masiku
Jelang Vonis Hasto, PDIP: Kalau Divonis Bersalah, Berarti Ada Pesanan dan Intervensi Politik
Hasto Kritiyanto bakal mendengar vonis dari hakim. Sidang putusannya akan dilakukan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanti nasib.
Hari ini, Jumat (25/7/2025) dia akan menghadapi sidang putusan.
Ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sidang Hasto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi ini, rekan Hasto, sesama politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli buka suara.
Guntur mengatakan, Hasto akan menghadapi vonis dengan kepala tegak.
Dia yakin Hasto harusnya divonis bebas, ini melihat dari fakta persidangan yang digelar.
"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan melalui keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya saudara sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan," kata Guntur Romli dalam keterangannya kepada Tribunnews Kamis (25/7/2025).
Saksi yang dihadirkan dalam kasus ini seperti Kusnadi dan Nurhasan membantah kalau ada perintah dari Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Ada Pihak Ingin Aduk-aduk PDIP, Minta Kader Jaga Marwah Megawati
Kedua saksi itu membantah ada perintah untuk merendam dan menenggelamkan telepon gengam.
"Tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air. Bahkan telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK," imbuhnya.
Sementara itu, terkait kasus suap yang dituduhkan, sumber dana semua dari Harun Masiku.
Ini menegaskan putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 terkait suap Harun Masiku.
"Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI," terangnya.
Berdasarkan ini, dia berpendapat bahwa Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) pada tahun 2020.
Kader PDIP Orasi Sambil Menangis Jelang Putusan Hasto: Pahlawan Partai, Orang Baik |
![]() |
---|
Kondisi Hasto PDIP Jelang Sidang Putusan Diungkap Kuasa Hukum: Sehat, Siap Dengar Putusan |
![]() |
---|
Simpatisan Hasto PDIP Demo Jelang Putusan Hari Ini, Ada Banner 'Dibungkam Rezim Mulyono' |
![]() |
---|
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bawa-bawa Nama Jokowi dan Isu Permintaan Tiga Periode |
![]() |
---|
Pernyataan Hasto PDIP Usai Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku, Sudah Prediksi Sejak Awal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.