Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Harun Masiku

Jelang Vonis Hasto, PDIP: Kalau Divonis Bersalah, Berarti Ada Pesanan dan Intervensi Politik

Hasto Kritiyanto bakal mendengar vonis dari hakim. Sidang putusannya akan dilakukan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
HASTO DITAHAN KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Sidang putusan Hasto digelar hari ini, Jumat (25/7/2025). (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL) 

TRIBUNSOLO.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanti nasib. 

Hari ini, Jumat (25/7/2025) dia akan menghadapi sidang putusan. 

Ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku

Sidang Hasto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi ini, rekan Hasto, sesama politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli buka suara. 

Guntur mengatakan, Hasto akan menghadapi vonis dengan kepala tegak. 

Dia yakin Hasto harusnya divonis bebas, ini melihat dari fakta persidangan yang digelar. 

"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan melalui keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya saudara sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan," kata Guntur Romli dalam keterangannya kepada Tribunnews Kamis (25/7/2025).

Saksi yang dihadirkan dalam kasus ini seperti Kusnadi dan Nurhasan membantah kalau ada perintah dari Hasto Kristiyanto. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Ada Pihak Ingin Aduk-aduk PDIP, Minta Kader Jaga Marwah Megawati

Kedua saksi itu membantah ada perintah untuk merendam dan menenggelamkan telepon gengam. 

"Tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air. Bahkan telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK," imbuhnya.

Sementara itu, terkait kasus suap yang dituduhkan, sumber dana semua dari Harun Masiku

Ini menegaskan putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 terkait suap Harun Masiku

"Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI," terangnya.

Berdasarkan ini, dia berpendapat bahwa Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) pada tahun 2020.  

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved