Saat Honorer Gaji Rp 750.000, Kini Banyak PPPK Ajukan Cerai Setelah Terima SK dengan Gaji Rp 4 Juta
Dia tidak ingin kasus perceraian di kalangan ASN, khususnya PPPK Wonogiri, tidak terjadi seperti daerah lain.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sebanyak 516 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkab Wonogiri menerima SK, Senin (28/7/2025).
Ratusan PPPK itu terdiri atas 493 tenaga teknis dan 23 tenaga kesehatan.
PPPK adalah jenis pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca juga: Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri
Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK memiliki status kontrak yang masa kerjanya bergantung pada perjanjian kerja yang disepakati.
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, mengatakan peningkatan status kepegawaian itu dibarengi penguatan dalam hubungan keluarga.
Dia tidak ingin kasus perceraian di kalangan ASN, khususnya PPPK Wonogiri, tidak terjadi seperti daerah lain.
"Tentunya kami dari instansi terkait melakukan pembinaan kepada pegawai. Kami juga selalu menyampaikan hal ini di setiap kesempatan," katanya.
Penyiapan generasi emas dimulai dari dalam keluarga.
Menurut Setyo, jika ada guru PPPK yang bercerai, bisa menurunkan kewibaan sebagai guru.
"Kehormatan atau kewibaan guru itu kan akan berkurang di depan murid-muridnya. Maka dalam penerimaan materi nanti juga akan berkurang," ucapnya.
Setyo mengaku pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada para ASN agar kasus perceraian di kalangan pegawai tidak terjadi kembali.
Beberapa hari lalu, Setyo mengungkapkan sejak menjabat sebagai bupati pada Februari 2025, banyak permohonan perceraian ASN yang masuk ke mejanya.
"Sejak saya bertugas, cukup banyak berkasnya. Mungkin ada 20 sejak Februari lalu saya bertugas. PNS dan PPPK itu," kata Setyo.
Baca juga: Tiba-tiba Terima TPP Hanya 40 Persen di 2025, ASN PPPK di Sragen : Bak Terkena Petir Luar Biasa
Banyaknya PPPK yang mengajukan perceraian sempat menjadi perhatian dari DPRD Wonogiri.
Bahkan, beberapa tahun lalu DPRD juga mengusulkan adanya edukasi kepada para PPPK.
Menurut Setyo, penyebab PPPK mengajukan cerai di antaranya karena faktor ekonomi.
Sebagian besar PPPK yang mengajukan cerai adalah guru.
Setyo mencontohkan saat menjadi guru honorer, gaji yang diterima Rp 750.000.
Namun, setelah diangkat PPPK gajinya bisa mencapai Rp 4 juta.
Hal itu diduga berdampak secara psikologis dan prestise bagi pasangan-pasangan yang telah diangkat menjadi PPPK.
Baca juga: Persatuan ASN PPPK Sragen Mengadu ke DPRD Mengapa Cuma Dapat TPP 40 Persen, Padahal PNS 100 Persen
"Banyak yang guru. Mediasi juga sudah ada kemudian naik ke saya. Setelah dari kita baru proses di Pengadilan Agama," ujarnya.
Kabid Administrasi dan Penilaian Kinerja Aparatur (APKA) BKPSDM Wonogiri, Wahono, mengatakan hingga pertengahan tahun ini jumlah ASN yang mengajukan permohonan perceraian mencapai 12 orang.
"Itu ASN, artinya PNS dan PPPK. Data itu yang sudah lanjut sidang," ucapnya.
Menurut Wahono, mayoritas pemohon adalah pihak perempuan dengan alasan yang mendominasi adalah tidak mendapatkan nafkah dari suaminya.
"Kalau faktor lain seperti adanya orang ketiga memang ada. Tapi kebanyakan karena itu (ekonomi)," katanya.
ASN yang bercerai memang tidak mendapatkan sanksi jika mendapatkan izin dari bupati.
Baca juga: Kapan CPNS dan PPPK Pemkot Solo Diangkat? Kepala BKPSDM Beri Jawabannya
Namun, ada sanksi bagi yang tidak mendapatkan izin dari bupati.
Adapun sanksi bagi PNS adalah penurunan pangkat selama tiga tahun.
Bagi PPPK, sanksinya adalah penundaan kenaikan gaji.
Wahono mengaku pihaknya telah menyosialisasikan dan mengedukasi ASN untuk menekan angka perceraian di Wonogiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.